BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan kepada delapan anak yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya di kawasan Tenda Biru, Kecamatan Cibitung.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan pendampingan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan resmi dari Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya pada 26 Mei 2026.
“UPTD PPA langsung menerjunkan tim yang terdiri dari pekerja sosial dan psikolog klinis untuk mendampingi anak-anak korban,” ujar Fahrul, Kamis (09/07).
Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati, para korban kemudian ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Selama berada di sana, mereka memperoleh pendampingan sosial dan pemeriksaan psikologis untuk mendukung proses pemulihan sekaligus kebutuhan penyidikan.
“Karena para korban bukan warga Kabupaten Bekasi dan berasal dari berbagai daerah, saat ini mereka telah dirujuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),” katanya.
BACA: Jasa Prostitusi Online Marak di Cikarang
Kasus ini terungkap setelah Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya menggelar operasi di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat pada 25-26 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan delapan anak yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) dan pekerjaan sejenis di sejumlah tempat hiburan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan 12 tersangka yang diduga berasal dari empat kafe di kawasan Tenda Biru. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, mengapresiasi respons cepat UPTD PPA Kabupaten Bekasi dalam menangani para korban sejak awal pengungkapan kasus.
Menurutnya, langkah cepat tersebut memastikan anak-anak korban segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemenuhan kebutuhan spesifik sebelum proses penanganan dialihkan ke pemerintah pusat.
“Kami mengapresiasi Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi yang membawahi wilayah Cibitung saat itu karena memberikan respons darurat dengan cepat untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan kebutuhan spesifik. Para korban kemudian dialihkan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi kepada Tim Layanan SAPA 129 KemenPPPA,” ujar Ciput.
Ia menjelaskan, para korban berasal dari empat provinsi, yakni Jawa Barat, Lampung, Jawa Tengah, dan Banten. Karena itu, KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman.
“Seluruh anak saat ini telah dipulangkan ke daerah asal. Kami memfasilitasi pemulangan tersebut setelah berkoordinasi dengan UPTD PPA serta pemerintah daerah setempat untuk memastikan kesiapan keluarga menerima mereka kembali,” katanya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















