BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi memberikan pendampingan kepada delapan anak yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diungkap Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya di kawasan Tenda Biru, Kecamatan Cibitung.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan pendampingan dilakukan setelah pihaknya menerima permintaan resmi dari Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya pada 26 Mei 2026.
“UPTD PPA langsung menerjunkan tim yang terdiri dari pekerja sosial dan psikolog klinis untuk mendampingi anak-anak korban,” ujar Fahrul, Kamis (09/07).
Menurutnya, setelah menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati, para korban kemudian ditempatkan sementara di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Selama berada di sana, mereka memperoleh pendampingan sosial dan pemeriksaan psikologis untuk mendukung proses pemulihan sekaligus kebutuhan penyidikan.
“Karena para korban bukan warga Kabupaten Bekasi dan berasal dari berbagai daerah, saat ini mereka telah dirujuk ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA),” katanya.
BACA: Jasa Prostitusi Online Marak di Cikarang
Kasus ini terungkap setelah Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya menggelar operasi di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat pada 25-26 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan delapan anak yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) dan pekerjaan sejenis di sejumlah tempat hiburan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 37 orang dan menetapkan 12 tersangka yang diduga berasal dari empat kafe di kawasan Tenda Biru. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Komisioner Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, mengapresiasi langkah Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak tersebut.
“Kami mengapresiasi keberhasilan Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya dalam membongkar praktik eksploitasi anak di Tenda Biru. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam melindungi anak dari kejahatan perdagangan orang,” kata Wawan.
Ia menegaskan Komnas PA Jawa Barat akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong pemulihan menyeluruh bagi para korban melalui pendampingan psikologis, trauma healing, dan pemenuhan hak pendidikan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















