BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) menggelar aksi damai di depan Gerbang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (09/07) pagi. Mereka menyatakan penolakan terhadap rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan serta menyampaikan aspirasi secara bergantian. Mereka juga beberapa kali meneriakkan seruan, “Tolak Revisi, Bubarkan Pansus!” sebagai bentuk penolakan terhadap perubahan aturan yang dinilai berpotensi melemahkan ketentuan larangan usaha hiburan malam.
Koordinator Aksi, Burhanudin Abdullah, mengatakan Fukhis yang berada di bawah komando KH Ahmad Mustofa menolak penghapusan Pasal 47 ayat (1) dalam Perda yang saat ini berlaku. Menurutnya, pasal tersebut justru harus dipertahankan bahkan diperkuat melalui penambahan sanksi yang lebih tegas.
“Kita menolak kalau Pasal 47 ayat (1) dihilangkan. Jadi kita usulkan pasal itu tetap ada. Harusnya justru sanksinya diperkuat, bukan dilemahkan. Kasih sanksi yang memang sepadan sesuai dengan undang-undang,” kata Burhanudin.
Ia menegaskan, kalangan ulama dan umat Islam di Kabupaten Bekasi tidak menginginkan keberadaan tempat-tempat yang dianggap sebagai lokasi maksiat, meskipun nantinya diatur melalui sistem zonasi ataup tata ruang. “Para ulama di Kabupaten Bekasi ini tidak ingin ada tempat-tempat maksiat walaupun itu dibuat zonasi dan sebagainya,” ujarnya.
Ia memastikan Fukhis bersama sejumlah ormas Islam akan terus mengawal proses pembahasan revisi perda hingga selesai. “Yang jelas umat Islam Bekasi tidak akan pernah mundur. Ke depan kami juga akan berkoordinasi dengan para ulama di Kabupaten Bekasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Aksi tersebut dipicu oleh rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penghapusan ketentuan yang selama ini melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam. Dalam draf perubahan, larangan tersebut digantikan dengan pengaturan yang mengacu pada kesesuaian tata ruang atau sistem zonasi.
Rencana revisi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (02/07) lalu. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Plt Bupati Bekasi Nomor 100.3.2/3902/Huk/2026 tertanggal 5 Juni 2026 mengenai permohonan persetujuan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), salah satunya Raperda tentang Kepariwisataan.
Dalam Perda yang masih berlaku, Pasal 47 ayat (1) secara tegas melarang sejumlah usaha pariwisata tertentu, seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat (massage), pertunjukan live music tertentu, serta jenis usaha lain yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama.
Namun dalam draf revisi, ketentuan tersebut dihapus. Sebagai gantinya, pengaturan usaha hiburan malam akan didasarkan pada kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pasal 30 ayat (2) draf revisi menyebutkan usaha hiburan malam hanya dapat beroperasi di kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan peruntukan industri yang dalam tata ruang diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang, hiburan, dan rekreasi.
Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) juga mengatur bahwa usaha hiburan malam tetap dilarang beroperasi di kawasan permukiman, kawasan pendidikan, kawasan peribadatan, kawasan fasilitas kesehatan, maupun kawasan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Ketentuan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















