BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Jajaka Nusantara, Damin Sada menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap Tempat Hiburan Malam yang hingga saat ini terus beroperasi di Kabupaten Bekasi.
BACA : Penutupan THM di Kabupaten Bekasi Tak Ada Titik Temu, Ormas Islam Ancam Turun Ke Jalan
Padahal, kata dia, jika mengacu kepada Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang. Hanya saja, sejak ditetapkan dua tahun lalu, Perda tersebut tak kunjung ditegakkan.
“Aturannya kan sudah ada, jadi jangan mencla-mencle. Pemkab harus tegas!” kata Damin Sada usai menghadiri rapat koordinasi terkait Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP di ruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi, Kamis (24/05) pagi. Dalam kegiatan tersebut hadir pula sejumlah tokoh agama dari Forum Ukuwah Islamiyah Kabupaten Bekasi.
Menurut Damin, jika aparatur penegak Perda yakni Satpol PP dari dahulu tidak berani mengekseskusi THM dengan alasan tidak ada pasal yang mencantumkan sanksi pidana bagi yang melanggar pasal 47, maka Pemkab Bekasi bisa menutup seluruh tempat tersebut dengan menggunakan pasal 57 terkait dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
BACA : Sanksi Hukum Dinilai Lemah, Penegakan Perda Pariwisata di Kabupaten Bekasi Batal?
“Sebenaranya kan kalau kita pertanyakan lagi tempat hiburan itu ada izinnya apa nggak? Kan memang nggak ada izinnya. Kalau nggak ada izin (TDUP-red) udah nggak perlu alasan lagi, tutup aja sih, kan gitu!” kata dia.
Pria asal Kp. Gabus Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara itu menambahkan, persoalan mau atau tidaknya Pemkab Bekasi untuk menutup THM sesuai aturan yang ada merupakan tanggung jawab penuh Bupati Bekasi. “Yang tanggung jawab ya Bupati karena yang tandatanganin Perda-nya kan Bupati. Kalau memang dinas nggak berani pecat kepala dinasnya, ganti! Kalau nggak ya bodo namanya Bupati karena nggak tegas, ya kan?” cetusnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Tri Cahyani mengatakan terkait dengan pendataan perizinan dan pengecekan TDUP yang dimiliki para pengusaha hiburan di Kabupaten Bekasi sudah dilakukan oleh Satpol PP pada tahun 2017 lalu. “Ada sekitar 97 tempat hiburan dan itu datanya sudah ada, tinggal ditanyakan saja ke penyidik yang ada di Satpol PP karena yang melakukan itu mereka semua,” ucapnya.
Apabila TDUP tidak ada sesuai dengan isi pasal 57 Perda No 3 Tahun 2016, sambungnya, maka ada ancaman sanksi pidananya. Hal itu dimuat di pasal 67. “Tentunya kami juga di sini berharap dukungan dari Satpol PP agar Perda dapat ditegakkan,” ucapnya.
Rencanya, rapat koordinasi terkait penegakan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan bersama Dinas Pariwisata dan Satpol PP akan dilanjutkan pekan depan. (BC)