BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Tambun Selatan dan Babelan. Dalam operasi terpisah tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti ratusan butir obat keras siap edar.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial UA (26) ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambun di Jalan Karya Logam RT 001 RW 005, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan.
Dari tangan UA, perugas menyita ratusan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihex. Selain itu, uang tunai sebesar Rp405 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
BACA: Tramadol Masuk ke Kampung-kampung, Sumarni Ajak Kepala Desa Ikut Awasi Peredaran Obat Kera
“Tak hanya diilokasi penjualan, petugas juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Setiamekar dan kembali menemukan ratisan butir obat yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar,” ungkap Aliyani, Rabu (27/05).
Sementara itu di lokasi berbeda, Tim Ospnal Unit Reskrim Babelan menangkap tersangka lainnya yang berinisial AAS alias D (21). Dari penggeledahan, petugas menemukan 164 butir Tramadol siap edar. Uang tunai sebesar Rp477 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan obat tersebut juga berhasil disita.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AAS alias D mengaku mendapatkan pasokan obat keras ilegal tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Petugas masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas,” ungkapnya.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















