Polisi Sita 1.825 Butir Obat Keras Ilegal di Tarumajaya, Dua Pria Diamankan

Dalam operasi di wilayah Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumjaya, Kabupaten Bekasi, polisi mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G yang terdiri dari tramadol dan hexymer, serta menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan tersebut.
Dalam operasi di wilayah Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumjaya, Kabupaten Bekasi, polisi mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G yang terdiri dari tramadol dan hexymer, serta menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan tersebut.

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/06).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G yang terdiri dari tramadol dan hexymer, serta menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat-obatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penindakan dilakukan oleh anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKP Murtopo Hadi beserta tim.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras di wilayah tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Aliyani.

Sekitar pukul 12.46 WIB, petugas menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan.

BACA: Bikin Kuat Kerja Hingga Tahan Lama di Ranjang? Mengupas Mitos Tramadol yang Menyesatkan

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2.210.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, satu unit telepon genggam, serta dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang dagangan.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.825 butir obat keras daftar G,” kata  Aliyani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Kedua pria tersebut berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait