BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan dengan dua terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang diwarnai aksi protes dari keluarga korban. Mereka meluapkan kekecewaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Perwakilan keluarga korban, Alfianti Nur Hikmah (26), menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa terlalu ringan. Dalam putusan perkara bernomor 10/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ckr tersebut, terdakwa berinisial F divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa NO dijatuhi hukuman 5 tahun 9 bulan penjara.
Menurut Alfianti, vonis tersebut sulit diterima mengingat tindakan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.
“Kami sangat kecewa. Putusan ini menurut kami tidak mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Mereka itu ngebacok keponakan saya, diseret, ditelanjangin, diinjak dadanya. Kenapa hukumannya ringan seperti ini?” ujarnya, Selasa (07/07).
BACA: Pelajar di Tambun Selatan Tewas Dianiaya dengan Sajam, 3 Pelaku Ditangkap 2 Buron
Selain mempersoalkan vonis, keluarga korban juga mengaku kecewa karena tidak pernah menerima pemberitahuan maupun undangan untuk menghadiri persidangan sejak awal proses hukum berjalan. Mereka mengaku harus mencari sendiri informasi terkait perkembangan perkara tersebut.
“Kami tidak dapat undangan dari Pengadilan Negeri Cikarang itu tidak sama sekali. Padahal kami ingin tahu perjalanan sidangnya seperti apa dan sejauh mana kasusnya ditangani, ini nggak ada sama sekali,” katanya.
Aksi protes akhirnya mereda setelah perwakilan keluarga diterima oleh perwakilan pihak Pengadilan Negeri Cikarang. Namun dalam pertemuan tersebut, keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Ayah korban, Abdul Wahid, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. “Kami meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan ini, terutama terhadap terdakwa F yang hanya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan, ” katanya.
Dalam perkara ini, selain dua terdakwa anak berinisial F dan NO, terdapat satu terdakwa lain berinisial A yang telah berusia dewasa. Perkara A disidangkan secara terpisah dan hingga kini prosesnya belum dimulai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari majelis hakim mengenai pertimbangan hukum yang mendasari vonis terhadap kedua terdakwa. Selain itu pihak JPU juga belum menyampaikan sikap terkait kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bermula dari Tawuran di Underpass Tambun Selatan
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang menewaskan pelajar berinisial HNW (16) pada Jumat (05/06) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan underpass Tambun, Jalan Mekarsari Tengah, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Insiden itu terekam kamera CCTV dan videonya sempat viral di media sosial. Rekaman memperlihatkan dua kelompok remaja saling kejar menggunakan senjata tajam. Korban yang terjatuh setelah terkena sabetan celurit kembali diserang hingga tak berdaya. Bahkan, tubuh korban terlihat diseret oleh salah seorang pelaku ke lokasi awal bentrokan.
Polsek Tambun bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menangkap tiga pelaku, yakni NO (16), F (16), dan A (19). Sementara dua pelaku lainnya, B dan N, sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Tambun saat itu, Kompol Wuryanti, menjelaskan para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan underpass Tambun sebelum sepakat melakukan tawuran. Pelaku A disebut telah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, kemudian diikuti pelaku lainnya.
“Modus operandi para pelaku adalah melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban hingga meninggal dunia,” kata Wuryanti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. NO membacok kepala korban, F menyerang paha korban, sementara B dan N menyabet tubuh korban. Adapun A membacok kepala bagian kiri korban dan menyeret tubuh korban ke pinggir jalan.
Polisi juga menyita tiga bilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















