Kabupaten Bekasi Jadi Daerah dengan Belanja Pegawai Terbesar Kedua di Indonesia

ASN Kabupaten Bekasi.
ASN Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan nasional. Kali ini bukan karena kawasan industrinya yang dikenal sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara, melainkan karena besarnya anggaran belanja pegawai yang dimiliki pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan daftar lima kabupaten/kota dengan belanja pegawai tertinggi di Indonesia pada awal tahun 2026. Dalam daftar tersebut, Kabupaten Bekasi menempati posisi kedua secara nasional dengan nilai belanja pegawai mencapai Rp3,5 triliun.

Bacaan Lainnya

Posisi pertama ditempati oleh Kabupaten Bogor dengan belanja pegawai sebesar Rp3,8 triliun. Sementara itu, Kota Surabaya berada di urutan ketiga dengan Rp3,3 triliun, disusul Kota Bekasi sebesar Rp3 triliun, dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.

Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen.

Pemerintah mendorong implementasi belanja pegawai daerah wajib maksimal 30 persen dari total APBD sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan paling lambat 5 Januari 2027.

BACA: Belanja Pegawai Bengkak, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Optimalisasi PAD

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai tingginya belanja pegawai menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi sejak sekarang.

Menurut dia, terdapat dua langkah yang dapat ditempuh untuk memenuhi ketentuan maksimal 30 persen tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun keberlangsungan PPPK.

Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kapasitas APBD. Kedua, membuka ruang komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Kalau APBD bisa meningkat sekitar 10 sampai 20 persen, maka ruang fiskal daerah juga bertambah. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai 30 persen bisa lebih mudah dipenuhi,” kata Ridwan Arifin.

Namun, kata Ridwan, upaya tersebut tidak mudah mengingat kondisi fiskal daerah saat ini juga menghadapi tekanan, termasuk berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI sempat muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyesuaian kebijakan bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi.

Ridwan juga menegaskan bahwa pemerintah pusat meminta daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun penonaktifan PPPK yang telah diangkat.

“PPPK harus tetap dipertahankan. Karena itu pilihannya bagaimana meningkatkan kemampuan fiskal daerah atau mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat,” katanya.

Meski menghadapi tantangan besar, Ridwan optimistis Kabupaten Bekasi mampu memenuhi target yang ditetapkan pemerintah pusat

Menurutnya, peningkatan PAD harus menjadi prioritas agar kemampuan keuangan daerah semakin kuat dan tidak mengganggu program pembangunan.

“Kita harus optimistis. PAD harus bertambah, APBD juga harus meningkat sehingga target itu bisa tercapai tanpa mengorbankan pegawai maupun program pembangunan daerah,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait