BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Setelah buron selama hampir dua pekan, HSLT (29), pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya di Cikarang Selatan, akhirnya ditangkap Tim Gabungan Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pengintaian intensif sejak korban TS (25) melaporkan kasus tersebut pada 9 Juli 2026. Pelaku kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku diamankan di daerah Matraman dan langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Ikhlas, Selasa (21/07).
Keberadaan pelaku terungkap setelah petugas menelusuri rumah kerabatnya di Jalan Kramat V, Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, polisi menemukan sepeda motor Yamaha XSR 155 milik pelaku dan memperoleh informasi dari seorang saksi bahwa HSLT bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Galur Sari 9, Matraman, Jakarta Timur.
“Sekira pukul 00.45 WIB tim gabungan mendapatkan lokasi persembunyian pelaku. Setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan Ketua RT setempat, pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















