Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Perannya dalam Kasus Kematian FA di Cikarang Barat

Polisi menetapkan selebgram DRA alias Mondy Tatto sebagai tersangka dalam kasus kematian FA alias K (29) yang terjadi di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Polisi menetapkan selebgram DRA alias Mondy Tatto sebagai tersangka dalam kasus kematian FA alias K (29) yang terjadi di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Polisi menetapkan selebgram DRA alias Mondy Tatto sebagai tersangka dalam kasus kematian FA alias K (29) yang terjadi di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut Mondy diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban saat peristiwa yang berujung pada kematian pria tersebut.

Selain Mondy Tatto, penyidik juga menetapkan DD alias D sebagai tersangka. DD sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Tambelang sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Aliyani, Kamis (23/07).

Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, pada Jumat 26 Juni lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Tidak lama kemudian, DD datang bersama DRA alias Mondy Tatto menggunakan sepeda motor. Korban kemudian berniat meminjam kendaraan tersebut. Permintaan itu diduga memicu cekcok antara korban dan DD hingga berujung perkelahian.

BACA: Pelaku Penikaman Pengamen Anak Punk di Cikarang Barat Serahkan Diri, Polisi Dalami Motifnya!

“Penyelidikan sementara menunjukkan keduanya sempat saling memukul dan bergulat di jalan meski sejumlah warga berusaha melerai,” ujar Aliyani.

Di tengah keributan itu, Mondy Tatto diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ia diduga memukul korban, menarik kaki korban, menjambak rambutnya, hingga kepala korban diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi.

Setelah perkelahian berhasil dilerai, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Dalam laporan kepolisian, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Aliyani menegaskan penyidik masih mendalami hubungan antara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan kedua tersangka dengan penyebab kematian korban.

“Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk hubungan antara dugaan tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka dengan penyebab kematian korban berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan lainnya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat atau kematian serta ketentuan mengenai turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

Aliyani menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya para tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait