Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Perannya dalam Kasus Kematian FA di Cikarang Barat

Polisi menetapkan selebgram DRA alias Mondy Tatto (24) sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tewasnya FA alias K (29) di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Selain Mondy, polisi juga menetapkan DD alias Donal (31) sebagai tersangka.
Polisi menetapkan selebgram DRA alias Mondy Tatto (24) sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tewasnya FA alias K (29) di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Selain Mondy, polisi juga menetapkan DD alias Donal (31) sebagai tersangka.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Polisi menetapkan selebgram DRA alias Mondy Tatto (24) sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa tewasnya FA alias K (29) di Kampung Jati Baru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Selain Mondy, polisi juga menetapkan DD alias Donal (31) sebagai tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi menjelaskan, perkara pengeroyokan tersebut merupakan kasus yang berbeda dengan perkara penusukan yang dilakukan DA alias Darmin (26) hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Meski demikian, kedua kasus itu masih berada dalam satu rangkaian peristiwa.

Bacaan Lainnya

“Kasus pengeroyokan ini berdiri sendiri, berbeda dengan kasus penusukan yang menyebabkan korban meninggal. Namun keduanya merupakan satu rangkaian kejadian,” kata AKP Engkus Kusnadi, Kamis (23/07).

.Menurut Engkus, pengeroyokan terjadi pada Jumat (26/6) sekitar pukul 21.00 WIB di depan sebuah salon di kawasan Kampung Pasar Beras, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.  Saat itu, Mondy berada di dalam salon ketika korban datang ke lokasi. Tidak lama kemudian, Donal bersama beberapa rekannya tiba menggunakan sepeda motor milik Mondy.

Korban kemudian berniat meminjam sepeda motor tersebut. Namun permintaan itu ditolak sehingga memicu adu mulut antara korban dan Donal yang berujung perkelahian. “Beberapa orang sempat melerai. Saat itu Donal yang posturnya lebih kecil sempat terdesak hingga terjatuh,” ujar Engkus.

BACA: Pelaku Penikaman Pengamen Anak Punk di Cikarang Barat Serahkan Diri, Polisi Dalami Motifnya!

Melihat Donal terdesak, Mondy keluar dari salon dan ikut terlibat dalam perkelahian. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mondy diduga menarik dan menjambak korban hingga terjatuh serta terseret. Aksi pengeroyokan tersebut sempat direkam warga dan videonya kemudian beredar luas di media sosial.

Setelah keributan berhasil diredam, kedua belah pihak sempat berdamai secara lisan. Mereka bahkan berkumpul kembali hingga dini hari di rumah ketua kelompok mereka. Namun, perdamaian itu tidak menghentikan proses hukum karena penyidik tetap menindaklanjuti perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Dari hasil penyelidikan, keduanya mengakui perbuatannya. Keterlibatan mereka juga diperkuat dengan rekaman video yang viral di media sosial,” kata Engkus.

Polisi kemudian menangkap Mondy dan Donal di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 262 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan bersama-sama di muka umum. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait