BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA — Modus peredaran narkotika dan obat keras di wilayah Kabupaten Bekasi semakin beragam dan tersembunyi. Pelaku tidak lagi mengandalkan transaksi secara terbuka, tetapi memanfaatkan sistem cash on delivery (COD), media sosial hingga pola mapping atau sistem tempel untuk mengelabui petugas.
Hal tersebut terungkap dari rangkaian pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi sepanjang 10 Juni hingga 24 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Bogor dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis serta obat keras Daftar G.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono mengatakan, pola distribusi narkotika yang semakin tertutup menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.
“Modusnya sekarang semakin beragam. Ada yang menggunakan COD, media sosial, kemudian sistem mapping atau tempel. Ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli,” ujar Ikhlas.
Dari sejumlah perkara yang diungkap, polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T tercatat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan cukup besar, terdiri atas 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis serta 27.400 butir obat keras Daftar G.
Pada kasus peredaran obat keras, polisi mengamankan MR dan K di wilayah Cikarang Utara dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat Daftar G. Pengembangan perkara kemudian dilakukan hingga ke Babelan dan mengamankan F serta M bersama 400 tablet yang diduga tramadol.
BACA: Bikin Kuat Kerja Hingga Tahan Lama di Ranjang? Mengupas Mitos Tramadol yang Menyesatkan
Polisi juga membongkar jaringan peredaran ganja antardaerah. Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Pengembangan perkara berlanjut ke Cipondoh, Tangerang, hingga polisi menangkap TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja. Sementara satu pelaku berinisial T masih dalam pengejaran.
Dalam perkara sabu, petugas menangkap I di kawasan Jababeka. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kasus di wilayah Setu hingga Bogor juga mengungkap modus penyimpanan narkotika yang semakin tersamar. Sebanyak 49,46 gram sabu netto ditemukan disembunyikan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Sementara itu, di Babelan, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis. Dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan dengan barang bukti 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu serta 800 mililiter cairan sintetis.
Ikhlas mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus mencari cara untuk menyamarkan transaksi dan memutus jejak distribusi.
“Karena itu, kami terus melakukan pengembangan dari setiap perkara yang berhasil diungkap untuk mengetahui jaringan di atasnya maupun sumber barangnya,” katanya.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sebanyak 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman disesuaikan dengan peran dan konstruksi hukum masing-masing perkara.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Informasi dari lingkungan masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika yang kini semakin menggunakan pola transaksi tersembunyi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras,” ujar Ikhlas. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















