BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Unit Reskrim Polsek Babelan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial W (33). Dari pengembangan kasus, polisi menemukan total 98,30 gram sabu yang sebagian disimpan di lokasi berbeda.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di sekitar Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial W pada Rabu 15 Juli 2026 lalu sekitar pukul 20.30 WIB,” kata AKP Aliyani, Minggu (19/07).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celananya.
BACA: Duh! Ayah, Ibu dan Anak di Kabupaten Bekasi Kompak Jadi Bandar Sabu
Dari temuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan narkotika lainnya. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
“Di lokasi pengembangan, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi diduga sabu seberat bruto 97,80 gram,” ujar Aliyani.
Selain sabu, polisi menyita dua timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, dan lakban bening yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika.
Aliyani menambahkan, seluruh barang bukti bersama terduga pelaku telah diamankan di Polsek Babelan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum dan unsur pidana akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















