Tanpa Pelat Nomor, Motor Hasil Curian dari Jakarta Utara Berkeliaran di Cabangbungin

Sepeda motor tanpa pelat nomor yang dikendarai seorang pria di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata merupakan kendaraan hasil pencurian. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ASJ alias J yang diduga sebagai penadah motor tersebut.
Sepeda motor tanpa pelat nomor yang dikendarai seorang pria di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata merupakan kendaraan hasil pencurian. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ASJ alias J yang diduga sebagai penadah motor tersebut.

BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN – Sepeda motor tanpa pelat nomor yang dikendarai seorang pria di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, ternyata merupakan kendaraan hasil pencurian. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ASJ alias J yang diduga sebagai penadah motor tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat Unit Reskrim Polsek Cabangbungin dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Iptu Yusuf Kurniawan menggelar patroli antisipasi kejahatan jalanan, Sabtu (18/07) pagi.

Bacaan Lainnya

“Petugas mencurigai seorang pengendara Honda Scoopy warna hitam-merah yang melintas tanpa menggunakan pelat nomor di Jalan Raya Tapak Serang, Kampung Batujaya, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin, sekitar pukul 07.30 WIB,” kata AKP Aliyani.

Saat diperiksa, ASJ tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan dan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Polisi juga mendapati rumah kunci kontak sepeda motor telah diganti, sementara komponen kunci kontak asli dalam kondisi rusak.

BACA: Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor, Puluhan Motor Dikembalikan ke Pemilik

Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya, sepeda motor tersebut terdaftar dengan nomor polisi B-3770-UZI atas nama EH, warga Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

“Dari hasil pengecekan diketahui kendaraan tersebut merupakan sepeda motor yang dilaporkan hilang akibat pencurian pada 22 Juni 2026 lalu,” ujar Aliyani.

Dalam laporan korban, motor tersebut diparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci setang sebelum dibawa kabur oleh pelaku. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp15 juta.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, ASJ mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp6 juta dari seorang pria berinisial N alias B. Setelah dikuasai, rumah kunci kontak yang rusak diganti dengan yang baru baru,” ungkapnya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke wilayah Batujaya, Kabupaten Karawang, untuk memburu N alias B. Namun, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hitam-merah, satu lembar STNK, satu set rumah kunci kontak yang rusak, dua anak kunci palsu, serta satu anak kunci asli kendaraan.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cabangbungin. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dan menelusuri asal-usul kendaraan secara menyeluruh,” kata Aliyani.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/VII/2026/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Polisi menjerat terduga pelaku dengan sangkaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait