BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Jatanras Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang terduga pelaku maling motor (curanmor) yang beraksi di Kampung Cijambe RT 05/03, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D alias D yang diduga sebagai eksekutor dan H alias B yang diduga berperan sebagai penadah. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga wilayah Kabupaten Karawang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku,” kata Aliyani, Minggu (16/08).
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Karawang. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan D pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA: Curanmor Gentayangan di Pemancingan, Angler Wajib Waspada!
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yakni kunci Y, dua mata kunci, kunci tempel, dan dua buah magnet.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke pekarangan rumah korban. Selanjutnya, pelaku diduga merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan alat khusus sebelum membawa kendaraan tersebut.
Dari keterangan awal D, sepeda motor hasil curian kemudian diduga dijual kepada H alias B. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan H di wilayah Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam silver, satu gagang kunci Y, dua mata kunci, satu kunci tempel, dua magnet, serta dua pelat nomor kendaraan.
Kedua terduga pelaku maling motor tersebut kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain serta lokasi kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan para terduga pelaku.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















