Datang dari Depok, Tiga Pria Diduga Terlibat Pencurian Kabel Persinyalan KA di Cikarang Barat

Polisi mengamankan satu dari tiga pria yang diduga terlibat pencurian kabel sistem persinyalan kereta api di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar KM 40+200 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu 09 Agustus dini hari.
Polisi mengamankan satu dari tiga pria yang diduga terlibat pencurian kabel sistem persinyalan kereta api di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ia ditangkap petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar KM 40+200 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu 09 Agustus dini hari.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT —Polisi mengamankan satu dari tiga pria yang diduga terlibat pencurian kabel sistem persinyalan kereta api di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Ketiga terduga pelaku diketahui datang dari Depok dan kini masih didalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pencurian kabel jalur perkeretaapian.

Satu terduga pelaku yang diamankan adalah JS (37). Ia ditangkap petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sekitar KM 40+200 Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu 09 Agustus dini hari.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi mengatakan gangguan pertama kali terdeteksi dari pusat pengendali KAI setelah sistem menunjukkan sinyal merah pada titik tersebut.

“Dari pusat KAI menemukan ada sinyal merah di titik 40+200. Kemudian memerintahkan bagian maintenance didampingi dua anggota satpam ke lokasi. Di TKP didapati satu orang atas nama Jefri Siregar ditangkap petugas satpam kereta api,” ujar Engkus, Senin (10/08).

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan kabel Track Circuit/Impedance Bond Track Circuit yang telah dipotong. Kabel yang diamankan memiliki panjang sekitar 24 meter dengan diameter 185 milimeter. “Itu kabel sinyal arus. Tidak ada arus listriknya, hanya kabel sinyal,” katanya.

BACA: Kabel Grounding Stasiun Cikarang – Tambun Dicuri, KAI Rugi Rp15 Juta

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang. Dua terduga pelaku lain berinisial BJ dan AT berhasil melarikan diri saat petugas keamanan KAI mendatangi lokasi. “Lari dari TKP pada saat didatangi satpam,” kata Engkus.

Penyidik kini memburu kedua terduga pelaku tersebut dan mendalami hubungan mereka dengan Jefri. Polisi juga menelusuri kemungkinan bahwa ketiganya merupakan kelompok yang biasa melakukan pencurian kabel persinyalan kereta api.

“Kami kembangkan berdasarkan keterangan pelaku. Dia ditemani dua orang temannya, inisial BJ dan AT,” ujarnya.

Menurut Engkus, fakta bahwa para terduga pelaku datang dari Depok menjadi salah satu fokus penyelidikan. “Kami tunggu keterangan saksi lain. Mereka datang jauh-jauh dari Depok hanya untuk mengambil kabel itu saja, sehingga kemungkinan adanya sindikat masih kami dalami,” katanya.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 477 ayat (1) dan Pasal 323 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan lalu lintas kereta api. “Terpenuhi dua pasal, Pasal 477 ayat 1 dan Pasal 323 tentang membahayakan lalu lintas kereta api,” kata Engkus.

Selain kabel persinyalan sepanjang 24 meter, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat berada di lokasi kejadian.

Sementara itu, dua petugas keamanan KAI dan satu petugas maintenance telah diperiksa sebagai saksi. KAI juga menyerahkan dokumentasi kerusakan dan berkoordinasi dengan PT KCI untuk memanfaatkan rekaman CCTV guna membantu pengejaran dua terduga pelaku yang kabur.

Dugaan pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah sistem Track Circuit (TC) 206 di KM 40+200 menunjukkan gangguan pada pukul 01.55 WIB.

Petugas KAI kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan pada pukul 02.38 WIB menemukan kabel dalam kondisi terpotong. Setelah dilakukan penggantian kabel dan pengujian fungsi sistem persinyalan, jalur kembali beroperasi normal pada pukul 03.02 WIB, atau sekitar 67 menit setelah gangguan pertama terdeteksi.

Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan apakah kasus tersebut merupakan aksi pencurian tunggal atau bagian dari jaringan pencurian kabel persinyalan kereta api yang lebih besar. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait