BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, yakni Ade Efendi Zarkasih (AEZ) dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Bekasi tahun anggaran 2024–2025. Dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar, AEZ baru mengembalikan Rp250 juta.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan uang Rp250 juta yang dikembalikan AEZ telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya–Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi sambil menunggu putusan pengadilan.
“Iya (yang dikembalikan Rp250juta), itu pun (sisanya) sudah jadi bagian dari materi pemeriksaan kami. Namun saat ini yang beliau atau yang bersangkutan, tersangka AEZ, mengembalikan hanya sekian (Rp250 juta),” kata Ronald, Senin (10/08).
BACA: Dalih Sakit Kepala, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir Panggilan Kejari
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain, Ronald menyatakan penyidik masih mendalami keterangan para tersangka dan mengembangkan hasil pemeriksaan yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Sementara semua yang harus disampaikan oleh yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sudah kami catatkan dalam BAP, dan nanti kami akan kembangkan lagi. Sementara sama seperti hal yang sudah kami periksa sebelumnya waktu sebagai saksi, keterlibatan dari ketiga orang itu,” ujarnya.
Sementara itu, AEZ memberikan jawaban singkat ketika ditanya mengenai aliran uang dalam perkara tersebut. “Semuanya menerima. Nanti kita buka di pengadilan,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, yakni MSB, RF, dan AEZ. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung selama periode 2024 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima aliran dana serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














