Dalih Sakit Kepala, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir Panggilan Kejari

Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ)
Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dari sebuah klinik di Kecamatan Setu.

Bacaan Lainnya

“Terhadap AEZ yang pasti saat ini kami juga bersama bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami harus menggunakan surat panggilan terlebih dahulu secara patut,” kata Ronald, Kamis (30/07).

Kejari telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ pada pekan depan. Ronald menegaskan, apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.

“Kami jadwalkan minggu depan pada kesempatan pertama. Jika masih belum datang, kami akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP,” ujarnya.

BACA: Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sambungan Pelanggan Tirta Bhagasasi

Menurut Ronald, hasil pemantauan penyidik bersama Seksi Intelijen menunjukkan AEZ masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat keterangan yang diterima penyidik menyebutkan tersangka mengalami sakit kepala.

“Berdasarkan pantauan kami dan Seksi Intelijen, yang bersangkutan masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat sakitnya menerangkan sakit kepala dari klinik di Setu,” ungkapnya.

Meski tersangka belum memenuhi panggilan, Kejari memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai saling bersesuaian.

Ronald menyebut penyidik menemukan adanya dugaan markup biaya pemasangan sambungan layanan air bersih yang nilainya jauh di atas harga yang telah ditetapkan Perumda Tirta Bhagasasi.

“Alat bukti yang diperoleh penyidik seluruhnya bersesuaian dengan 52 orang saksi yang telah kami periksa. Ada pengembalian uang kurang lebih Rp280 juta, transkrip rekening, kemudian surat-surat pemasangan sambungan layanan yang memang dimarkup dan harganya sangat jauh dari harga yang ditetapkan,” jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait