Cari Sang Istri, Pria di Cikarang Malah Jadi Korban Pengeroyokan di Depan Apartemen Mahakam

Seorang pria menjadi korban dugaan pengeroyokan di depan Apartemen Mahakam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat mencari istrinya.
Seorang pria menjadi korban dugaan pengeroyokan di depan Apartemen Mahakam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat mencari istrinya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA — Seorang pria menjadi korban dugaan pengeroyokan di depan Apartemen Mahakam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi saat mencari istrinya.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Metro Bekasi. Korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan adanya penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di depan Apartemen Mahakam.

“Benar, kami sedang menangani laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di lokasi tersebut,” kata AKP Aliyani, Jumat (31/07).

BACA: Apartemen di Kabupaten Bekasi Disulap Jadi Hotel

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban yang diduga masih berstatus suami mendatangi lokasi kejadian untuk mencari istrinya. Setibanya di lokasi, korban terlibat perselisihan dengan sejumlah pria yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan.

Selain korban utama, seorang rekan korban juga dilaporkan mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Aliyani menjelaskan, setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial DFM, A, RR, R, dan DS.

“Lima orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan membawanya ke Mapolres Metro Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pengeroyokan.

Aliyani menegaskan, Polres Metro Bekasi berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait