Cekcok Usai Resepsi, Dua Pria di Cabangbungin Hantam Kepala Warga Pakai Batu

Cekcok usai menghadiri resepsi pernikahan berujung aksi kekerasan terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga menghantam kepala seorang warga menggunakan batu hingga korban mengalami luka berdarah.
Cekcok usai menghadiri resepsi pernikahan berujung aksi kekerasan terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga menghantam kepala seorang warga menggunakan batu hingga korban mengalami luka berdarah.

BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN — Cekcok usai menghadiri resepsi pernikahan berujung aksi kekerasan terjadi di Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Dua pria ditangkap polisi setelah diduga menghantam kepala seorang warga menggunakan batu hingga korban mengalami luka berdarah.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan kedua tersangka berinisial DAP (21) dan D (30) telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cabangbungin.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali,” kata AKP Aliyani, Selasa (11/08).

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/VII/2026/SPKT/Polsek Cabangbungin/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026.

BACA: Dikeroyok 3 Orang, Pria di Tambun Selatan Tewas Tergeletak di depan Kantor RW

Peristiwa terjadi pada Rabu 08 Juli 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Kampung Putat, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin. Saat itu korban baru saja menghadiri resepsi pernikahan dan hendak pulang bersama rekannya.

Menurut Aliyani, korban berada di sekitar area parkir yang berjarak sekitar 10 meter dari tenda acara ketika terlibat perselisihan dengan seorang pria di lokasi tersebut.

“Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan. Korban diduga dikeroyok hingga terdorong dan terjatuh,” ujarnya.

Saat korban terjatuh, tersangka DAP diduga mengambil sebuah batu dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cabangbungin langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.

Pengungkapan kasus dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yusuf Kurniawan bersama Bripka Rendy T.E. dan Brigpol Husni Mubarok.

“Dalam perkara ini, polisi menyita satu buah batu yang diduga digunakan untuk memukul korban serta satu lembar hasil visum sebagai barang bukti,” ungkapnya,

Aliyani menambahkan, kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Cabangbungin dan dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait