Polisi Ungkap Motif Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Cikarang, Berawal dari Rasa Cemburu

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS (25) di sebuah kamar kos di kawasan Wisma Elang, Cikarang Selatan. Pelaku HSLT (29) nekat melakukan aksinya karena diliputi rasa cemburu dan menuduh korban menjalin hubungan dengan pria lain.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menyekap korban selama enam hari, sejak 2 hingga 8 Juli 2026. Selama itu, korban berulang kali mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan, hingga diseret, yang mengakibatkan lebam di kedua mata, kening, pipi, dan lengan.

Bacaan Lainnya

“Motifnya karena pelaku cemburu dan menuduh korban pergi bersama laki-laki lain,” kata Ikhlas, Selasa (21/07).

Korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar kos saat pelaku keluar pada 8 Juli 2026. Sehari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.

BACA: Ngaku Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama Sepekan, Perempuan di Cikarang Lapor Polisi Usai Kabur Lewat Jendela

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gabungan Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang sempat buron hampir dua pekan.

Polisi lebih dulu menelusuri rumah kerabat pelaku di Jalan Kramat V, Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor Yamaha XSR 155 milik HSLT dan memperoleh informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Galur Sari 9, Matraman, Jakarta Timur.

“Sekira pukul 00.45 WIB tim gabungan mendapatkan lokasi persembunyian pelaku. Setelah berkoordinasi dengan pemilik rumah dan Ketua RT setempat, pelaku berhasil diamankan,” ujar Ikhlas.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait