BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah sebelumnya tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.
AEZ datang ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin 10 Agustus 2026 siang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai syarat subjektif dan objektif penahanan telah terpenuhi sesuai ketentuan KUHAP.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan terhadap AEZ terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024 sampai 2025,” kata Semeru.
Kajari mengungkapkan bahwa sebelum ditahan, AEZ sempat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Rinciannya, AEZ mangkir dari panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis 30 Juli 2026 lalu. Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kemudian mengambil langkah pemanggilan kembali terhadap AEZ yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, yaitu hari Senin 03 Agustus 2026 dan Kamis 06 Agustus 2026, namun tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Tersangka AEZ melalui Advokatnya kemudian menyampaikan bahwa akan memenuhi panggilan Penyidik hari Senin 10 Agustus 2026 dan pada hari ini yang bersangkutan datang untuk menggantikan ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya,” kata Semeru.
Atas perbuatannya, AEZ dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 3, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP 2023 dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
BACA: Dalih Sakit Kepala, Eks Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Mangkir Panggilan Kejari
Sebelumnya, AEZ mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih tahun 2024–2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan tersangka tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit dan mengirimkan surat keterangan dari sebuah klinik di Kecamatan Setu.
“Terhadap AEZ yang pasti saat ini kami juga bersama bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami harus menggunakan surat panggilan terlebih dahulu secara patut,” kata Ronald, Kamis (30/07).
Kejari telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap AEZ pada pekan depan. Ronald menegaskan, apabila tersangka kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh upaya paksa sesuai ketentuan KUHAP.
“Kami jadwalkan minggu depan pada kesempatan pertama. Jika masih belum datang, kami akan menggunakan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP,” ujarnya.
Menurut Ronald, hasil pemantauan penyidik bersama Seksi Intelijen menunjukkan AEZ masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat keterangan yang diterima penyidik menyebutkan tersangka mengalami sakit kepala.
“Berdasarkan pantauan kami dan Seksi Intelijen, yang bersangkutan masih berada di wilayah Jawa Barat. Surat sakitnya menerangkan sakit kepala dari klinik di Setu,” ungkapnya.
Meski tersangka belum memenuhi panggilan, Kejari memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 52 saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai saling bersesuaian.
Ronald menyebut penyidik menemukan adanya dugaan markup biaya pemasangan sambungan layanan air bersih yang nilainya jauh di atas harga yang telah ditetapkan Perumda Tirta Bhagasasi.
“Alat bukti yang diperoleh penyidik seluruhnya bersesuaian dengan 52 orang saksi yang telah kami periksa. Ada pengembalian uang kurang lebih Rp280 juta, transkrip rekening, kemudian surat-surat pemasangan sambungan layanan yang memang dimarkup dan harganya sangat jauh dari harga yang ditetapkan,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih Perumda Tirta Bhagasasi pada periode 2024–2025. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














