BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (14/09).
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Ade turut diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,4 miliar. Pengembalian harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang untuk negara.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Ade harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Novian Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang dihadiri kedua terdakwa, keluarga, dan puluhan simpatisan.
BACA: Tok! Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara
Majelis hakim menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha Sarjan. Hakim menolak dalih kedua terdakwa yang menyebut penerimaan uang tersebut sebagai pinjam meminjam.
Menurut majelis, penerimaan uang dari Sarjan berkaitan dengan keinginannya memperoleh paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Hakim juga menyebut terdapat pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade dinilai mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang terkait kepentingan proyek. Selanjutnya, HM Kunang menerima uang Rp1 miliar dari salah satu pekerjaan.
Berdasarkan fakta persidangan, Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar dari Sarjan, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.
Majelis turut menolak bukti kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026. Bukti tersebut dinilai baru muncul ketika perkara telah berjalan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus tindak pidana.
Nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum maupun terdakwa secara pribadi juga ditolak. Hakim menilai alasan dalam pembelaan tidak berdasar hukum dan tidak menggugurkan tindak pidana serta fakta persidangan.
Vonis Ade lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, vonis HM Kunang sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, pihak Ade maupun Jaksa KPK menyatakan masih berpikir-pikir. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















