Tok! Sarjan Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan kepada Sarjan, terdakwa kasus suap alias ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Novian Saputra, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung hari ini, Senin (18/05)

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Selain hukuman badan, Sarjan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.

BACA: Sarjan Pamer Bangun Rumah 3 Lantai, Belum Selesai Udah Keciduk KPK

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sebesar Rp150 juta,” ujar Novian Saputra saat membacakan putusan.

Diketahui, dalam kasus ini Sarjan didakwa memberikan suap kepada Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar, sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang suap tersebut diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi hingga ketika Ade mulai aktif menjabat. Sebagai imbalannya, Sarjan mendapatkan proyek dengan total nilai Rp107,5 miliar di lima dinas yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain kepada Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang, uang suap juga diberikan kepada sejumlah kepala dinas terkait proyek tersebut serta anggota DPRD setempat dengan total mencapai Rp7,8 miliar. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait