Kantor DPMD dan Ruangan Bupati Bekasi Digembok, Pintu Didobrak

Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sempat digembok sekelompok orang yang memprotes hasil seleksi bakal calon kepala desa dalam tahapan Pilkades Serentak 2026.
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sempat digembok sekelompok orang yang memprotes hasil seleksi bakal calon kepala desa dalam tahapan Pilkades Serentak 2026.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sempat digembok sekelompok orang yang memprotes hasil seleksi bakal calon kepala desa dalam tahapan Pilkades Serentak 2026.

Sekitar 30 orang mendatangi Kantor DPMD Kabupaten Bekasi dan melakukan aksi secara tiba-tiba. Aksi tersebut berlangsung sekitar 30 menit.

Bacaan Lainnya

Seorang saksi di lokasi mengatakan, massa tidak sempat melakukan audiensi dengan pegawai maupun pejabat DPMD sebelum aksi berlangsung.

“Tidak lama, sekitar setengah jam. Mereka datang, kemudian langsung melakukan aksi,” ujarnya, Jumat (18/09).

Menurut saksi, pegawai DPMD sempat berupaya menahan aksi tersebut. Namun, situasi tidak berlangsung lama.

“Sempat ditahan pegawai,” katanya.

BACA: Bakal Calon Kades di 19 Desa Lebih dari Lima Orang

Dalam kejadian tersebut, saksi mengaku tidak melihat adanya pemukulan. Namun, sebuah pintu kantor di bagian kiri dilaporkan rusak setelah didobrak.

“Tidak ada yang dipukuli. Cuma pintunya didobrak jadinya rusak,” ujarnya.

Setelah dari Kantor DPMD, massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Bekasi. Mereka juga sempat menggembok pintu ruangan Bupati Bekasi. Namun, pintu tersebut kemudian dibuka kembali oleh petugas.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Imam Santoso mengatakan, aksi tersebut diduga berkaitan dengan keberatan terhadap hasil seleksi bakal calon kepala desa yang tidak masuk dalam lima besar.

“Sepertinya mereka itu dari pihak yang keberatan sebelumnya dan meminta agar tahapan Pilkades ditunda atau calon yang tidak masuk lima besar tetap diikutsertakan,” kata Imam.

Menurutnya, permintaan penundaan tahapan Pilkades tidak dapat dipenuhi karena proses seleksi telah berjalan. Hasil seleksi juga telah dibuka melalui pihak ketiga.

“Pengen penundaan, tahapan kan sudah berjalan. Hasilnya sudah terbuka dengan pihak ketiga. Jadi kita tidak bisa mengabulkan untuk penundaan,” ujarnya.

Imam menambahkan, DPMD sebelumnya telah melakukan mediasi dengan pihak yang menyampaikan keberatan. Mediasi berlangsung sejak siang hingga malam hari.

“Mediasi sudah dilakukan kemarin, dari siang sampai malam,” katanya.

Meski demikian, DPMD mempersilakan pihak yang keberatan menyampaikan aspirasinya sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara tahapan Pilkades Serentak 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait