Diburu Lebih dari Sebulan, Komplotan Curanmor di Kabupaten Bekasi Tumbang! Senjatanya Bikin Geleng Kepala

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi akhirnya berhasil dihentikan polisi. Tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Perumahan Mutiara Citra Residence II, Kampung Blokang, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, ditangkap setelah buron lebih dari sebulan.

Menariknya, salah satu pelaku diketahui kerap membawa benda yang menyerupai pistol saat beraksi. Namun setelah diperiksa, benda tersebut ternyata hanya sebuah korek api berbentuk pistol yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan tiga terduga pelaku yang diamankan berinisial SI, NK, dan S. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi pencurian, mulai dari eksekutor hingga joki yang membawa kabur kendaraan hasil curian.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor yang terjadi pada 29 April 2026. Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada salah satu terduga pelaku. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan SI di wilayah Klari, Karawang, pada 8 Juni 2026,” ujar Jerico dalam ketarangannya, Sabtu (13/06).

Dari hasil pemeriksaan, SI mengakui tidak beraksi seorang diri. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua terduga pelaku lainnya di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Saat penangkapan, petugas menemukan sebuah korek api berbentuk pistol yang dibawa salah satu pelaku. Benda tersebut diduga digunakan untuk mengintimidasi atau menakut-nakuti korban ketika menjalankan aksinya.

BACA: Sekap dan Peras Warga Pakai Pistol Korek Api, 3 Polisi Gadungan Ditangkap Polisi Betulan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, lima mata kunci letter T, dua kunci magnet, dua gagang kunci letter T, jaket hitam, telepon genggam, tas hitam, korek api berbentuk pistol beserta dusnya, serta rekaman CCTV.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor yang menjadi sasaran,” ungkap Jerico.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap maraknya pencurian kendaraan bermotor. Warga juga diminta segera melapor jika melihat atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat 110 atau kanal pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK).

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” katanya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait