Pemutakhiran Data Jadi Alasan, Pemkab Bekasi Revisi Jadwal Pilkades 2026

Ilustrasi Pemutakhiran Data Penduduk
Ilustrasi Pemutakhiran Data Penduduk

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penyesuaian jadwal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat dan optimal sebelum pesta demokrasi tingkat desa digelar.

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-76/DPMD yang diterbitkan pada 15 Juni 2026, Plt Bupati Bekasi menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal dilakukan karena proses alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa masih belum sepenuhnya rampung.

Bacaan Lainnya

Pemerintah daerah menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga kualitas dan validitas daftar pemilih, sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Perubahan tahapan dilakukan karena belum selesainya alih kelola data penduduk desa ke dalam aplikasi administrasi desa yang akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih potensial,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip Berita Cikarang, Minggu (21/06).

BACA: Pemutakhiran Data Penduduk Kunci Sukses Pilkades Kabupaten Bekasi 2026

Seiring diterbitkannya aturan terbaru ini, pemerintah juga resmi mencabut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tertanggal 31 Maret 2026 yang sebelumnya menjadi acuan tahapan Pilkades Serentak.

Tahapan Pendaftaran Dimulai Juli

Dalam jadwal terbaru, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan diumumkan pada 12 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan PPDP pada 13–15 Juli 2026.

Adapun pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 14–16 September 2026, yang kemudian disusul masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Pemungutan Suara 20 September 2026

Pemungutan suara Pilkades Serentak 2026 ditetapkan berlangsung pada 20 September 2026. Setelah itu, proses pelantikan kepala desa terpilih akan digelar pada 4 November 2026, usai seluruh tahapan penetapan hasil dan penyelesaian potensi sengketa selesai dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penyesuaian jadwal ini dapat memberi ruang waktu yang memadai untuk penyempurnaan data pemilih, sekaligus memastikan Pilkades berjalan lebih kredibel, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait