BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Nota RAPBD Perubahan dijadwalkan disampaikan pada Selasa (22/9/2026).
Menjelang pembahasan tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menuntaskan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), terutama perangkat daerah yang mengusulkan penambahan, pengurangan, maupun pergeseran anggaran.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan penyelesaian RKA menjadi bagian penting agar proses pembahasan RAPBD Perubahan dapat berjalan sesuai tahapan perencanaan.
“Proses perencanaan anggaran agar dilaksanakan dengan cermat sesuai tahapan perencanaan,” kata Agus saat menjadi pembina Apel Pagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (21/09).
BACA: APBD Kabupaten Bekasi 2026 Turun Jadi Rp7,7 Triliun, DPRD Dorong Peningkatan PAD
Dia meminta setiap usulan dalam RKA dilengkapi dokumen pendukung, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar harga.
Rincian objek belanja juga harus disusun sesuai kebutuhan dan mendukung pelaksanaan kegiatan. Sementara untuk pergeseran anggaran antar-subkegiatan, antarkegiatan maupun program, Agus mengingatkan agar tidak mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Pergeseran anggaran antar-subkegiatan, antarkegiatan maupun program juga tidak boleh mengurangi target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ujarnya.
Selain persiapan Rancangan APBD Perubahan, Agus meminta perangkat daerah memperkuat pengelolaan barang milik daerah (BMD), khususnya kendaraan dinas.
Perangkat daerah selaku pengguna barang diminta menetapkan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penggunaan kendaraan, mulai dari penguasaan fisik, pemeliharaan hingga pembayaran pajak kendaraan.
Pengalihan penggunaan kendaraan dinas juga tidak boleh dilakukan tanpa sepengetahuan pengguna barang dan harus dilengkapi administrasi sesuai ketentuan.
Menurut Agus, pengendalian tersebut diperlukan untuk mencegah kendaraan dinas tidak diketahui keberadaannya, tidak terpelihara, maupun digunakan tidak sesuai aturan.
“Pengguna barang diharapkan dapat melakukan pengendalian secara penuh terhadap barang-barang, khususnya kendaraan dinas yang menjadi penguasaan perangkat daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah sebagai bagian dari upaya mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















