BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bekasi hingga 17 September 2026 mencapai sekitar Rp5 triliun atau 67 persen dari target Rp7,5 triliun.
Sementara realisasi belanja daerah baru mencapai sekitar Rp3,8 triliun atau 47,5 persen dari target belanja sebesar Rp8 triliun.
Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, mengatakan capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah menjelang berakhir tahun anggaran.
Agus meminta perangkat daerah pengampu pendapatan, termasuk sektor retribusi, mengoptimalkan penerimaan pada sisa waktu tahun anggaran berjalan.
“Pendapatan daerah perlu terus dioptimalkan, termasuk dari sektor retribusi,” kata Agus, Senin (21/09).
BACA: Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Segera Dibahas, OPD Diminta Tuntaskan RKA
Di sisi belanja, Agus meminta perangkat daerah yang telah menyelesaikan rangkaian kegiatan segera mengajukan pembayaran atas kewajiban yang telah timbul.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar realisasi belanja dapat berjalan sesuai dengan kegiatan dan kewajiban yang telah dilaksanakan.
Agus juga mengingatkan kewajiban yang belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran agar dicatat dalam laporan keuangan sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran.
“Untuk kewajiban yang belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran, perlu dicatat dalam laporan keuangan sesuai ketentuan dan ketersediaan anggaran,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor pendapatan yang sudah berjalan, Pemkab Bekasi juga dapat meningkatkan pendapatan melalui pemanfaatan barang milik daerah yang berada dalam penguasaan perangkat daerah.
Agus menyebut pemanfaatan aset daerah dapat dilakukan melalui sejumlah skema, di antaranya sewa, Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Namun, pemanfaatan barang milik daerah tersebut harus mengikuti tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemanfaatan barang milik daerah harus dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS















