Motor Tertinggal di TKP Jadi Petunjuk, Dua Pelaku Curanmor Diringkus

Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik milik korban serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian di wilayah Serang Baru.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik milik korban serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian di wilayah Serang Baru.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Kelalaian pelaku yang meninggalkan sepeda motor di lokasi percobaan pencurian menjadi titik awal pengungkapan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul mengatakan, kendaraan yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP) menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari adanya percobaan pencurian sepeda motor, petugas mendatangi lokasi dan menemukan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku tertinggal di TKP. Dari kendaraan tersebut dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang terduga pelaku,” kata AKP Hotma Partogu Sitompul, Minggu (19/07).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa menangkap dua pria berinisial D dan AM alias K di dua lokasi berbeda di Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah, pada Jumat 17 Juli 2026 kemarin sekitar pukul 03.00 WIB.

BACA: Curanmor Gentayangan di Pemancingan, Angler Wajib Waspada!

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, dan Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada tanggal 13 dan 18 Mei 2026 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik milik korban serta sebuah kunci berbentuk huruf T yang diduga digunakan para pelaku dalam aksi pencurian.

Hotma menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah hukum Polsek Serang Baru. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait