Buron Lima Bulan, Terduga Pelaku Curanmor  Dibekuk Saat Terlelap di Rumah Ortu

Terduga pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukatani saat sedang terlelap di rumah orang tuanya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Sabtu (11/07) dini hari.
Terduga pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukatani saat sedang terlelap di rumah orang tuanya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Sabtu (11/07) dini hari.

BERITACIKARANG.COM, SUKATANI – Pelarian seorang pria berinisial FS yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, akhirnya berakhir setelah lima bulan. Terduga pelaku dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukatani saat sedang terlelap di rumah orang tuanya di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Sabtu (11/07) dini hari.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima pada Februari 2026.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumah orang tuanya di wilayah Desa Pantai Harapanjaya. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FS saat sedang tertidur di depan rumah sekitar pukul 00.00 WIB,” kata AKP Aliyani.

BACA: Komplotan Spesialis Curanmor Diringkus di Tambun Selatan, Senjata Api Rakitan dan Puluhan Butir Amunisi Disita

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Sukatani pada 10 Februari 2026. Penanganan perkara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotma Panjaitan bersama tim operasional yang terus memburu keberadaan pelaku selama beberapa bulan.

Kasus itu bermula pada Sabtu 07 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Korban berinisial RBM memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih-merah di teras rumahnya di Kampung Kobak Baya, Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

Namun sekitar pukul 18.20 WIB, saat hendak berangkat menunaikan salat Magrib, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta dan melaporkannya ke Polsek Sukatani.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan FS. Pada Jumat (10/07) sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendatangi rumah orang tua terduga pelaku di Kecamatan Muaragembong. Tak lama kemudian, FS diamankan tanpa perlawanan saat sedang tertidur.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci berbentuk Y, satu mata kunci letter T, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.

“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan serta menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban,” ujar AKP Aliyani.

FS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait