BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Tramadol merupakan salah satu obat yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat. Di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bekasi, obat yang sebenarnya digunakan untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat ini sering disalahgunakan karena dipercaya dapat meningkatkan stamina, membuat tubuh lebih kuat bekerja, hingga memperpanjang durasi saat berhubungan seksual. Namun, berbagai anggapan tersebut dinilai sebagai mitos yang berbahaya dan dapat menyesatkan masyarakat.
Ketua Forum Obat Anti Terlarang (Fortal), Ahmad Taminudin, mengatakan bahwa penyalahgunaan tramadol masih menjadi persoalan serius karena banyak pengguna yang menganggap obat tersebut aman dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan. Padahal, tramadol termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
Menurut Ahmad Taminudin, salah satu mitos yang paling sering ditemui adalah anggapan bahwa tramadol dapat membuat seseorang lebih kuat bekerja dan tidak mudah lelah. Efek yang dirasakan sebagian pengguna sebenarnya bukan peningkatan kemampuan fisik, melainkan perubahan persepsi tubuh terhadap rasa sakit dan kelelahan. Kondisi ini justru berisiko membuat seseorang memaksakan diri melebihi batas kemampuan tubuhnya.
Selain itu, tramadol juga kerap disalahgunakan sebagai ‘obat kuat’ untuk memperpanjang hubungan seksual. Ahmad menjelaskan bahwa efek tersebut bukanlah manfaat utama obat, melainkan efek samping yang dapat terjadi pada sebagian pengguna. Penggunaan tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan yang lebih serius dibandingkan manfaat yang diharapkan.
Mitos lain yang beredar adalah anggapan bahwa efek samping tramadol hanya berupa rasa kantuk ringan. Faktanya, penggunaan tramadol dapat menimbulkan berbagai efek samping seperti pusing, mual, muntah, gangguan konsentrasi, gangguan pernapasan, hingga kejang pada kondisi tertentu. Risiko tersebut dapat meningkat apabila obat dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dicampur dengan zat lain.
Pria yang akrab disapa Edo itu juga menepis anggapan bahwa tramadol tidak menyebabkan ketergantungan. Menurutnya, salah satu bahaya terbesar dari penyalahgunaan tramadol adalah munculnya ketergantungan fisik maupun psikologis. Pengguna yang telah terbiasa mengonsumsi obat ini dalam jangka waktu tertentu dapat mengalami gejala putus obat ketika penggunaan dihentikan secara mendadak.
“Masih banyak yang menganggap tramadol bukan narkoba sehingga aman digunakan sesuka hati. Padahal, meskipun secara klasifikasi berbeda dengan narkotika, penyalahgunaannya tetap berbahaya dan dapat menyebabkan ketergantungan. Efeknya juga dapat merusak kesehatan serta memengaruhi kehidupan sosial penggunanya,” ujar Ahmad Taminudin.
Ia menambahkan bahwa peredaran tramadol secara ilegal juga menjadi perhatian karena obat tersebut kerap dijual tanpa izin melalui toko berkedok kosmetik, warung, maupun penjualan daring. Kondisi ini membuat akses terhadap obat keras menjadi lebih mudah, termasuk bagi kalangan remaja yang seharusnya tidak dapat memperolehnya secara bebas.
Penyalahgunaan tramadol tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Dalam sejumlah kasus, pengguna yang mengonsumsi obat keras secara berlebihan mengalami gangguan perilaku, menurunnya produktivitas kerja, hingga terlibat dalam tindak kriminal akibat ketergantungan yang dialami.
“Faktanya demikian, selain mencuri ada juga yang sampai memukuli orang tua untuk mendapatkan uang karean sudah ketergantungan,” ungkapnya.
BACA: Obon Tabroni: Banyak Dikonsumsi Remaja, Tramadol dan Excimer Picu Aksi Kriminal di Kabupaten Bekasi
Di Kabupaten Bekasi, aparat kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal, termasuk tramadol dan hexymer. Berbagai pengungkapan kasus dilakukan melalui operasi rutin maupun pengembangan laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan obat tanpa izin. Berdasarkan data, pada periode 1 Februari – 17 April 2026, sebanyak 60 pengedar narkotika dan obat keras dari berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi.
Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 73,69 gram, 38 butir ekstasi, serta 218.773 butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti itu meliputi 19.672 butir tramadol, 147.640 butir heximer, 23.231 butir trihexyphenidyl, 28.165 butir double Y, 35 butir alprazolam, dan 30 butir triclosan.
Ahmad Taminudin menilai bahwa penindakan hukum harus dibarengi dengan edukasi yang masif kepada masyarakat. Menurutnya, banyak penyalahgunaan terjadi karena minimnya pemahaman mengenai fungsi dan risiko obat keras. Oleh karena itu, peran keluarga, sekolah, masyarakat, serta pemerintah menjadi sangat penting dalam mencegah munculnya pengguna baru.
“Kita harus memutus rantai penyalahgunaan obat keras dari hulunya. Edukasi harus diperkuat agar masyarakat tidak lagi percaya pada mitos-mitos yang menyesatkan. Tramadol bukan suplemen penambah stamina dan bukan obat yang boleh dikonsumsi sembarangan,” kata Ahmad. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















