BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Praktik peredaran pil koplo atau obat keras daftar G secara ilegal di Kabupaten Bekasi berhasil dibongkar pihak kepolisian. Selain menggunakan sistem tempel, para pelaku juga berkamuflase dengan membuka warung dan toko di pinggir jalan untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut
Sepanjang Januari 2026, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap operasi ilegal ini di 18 lokasi berbeda. Sebanyak 21 pelaku berhasil diamankan, dan polisi menyita sebanyak 19.413 butir pil koplo dari berbagai merek yang dijual tanpa resep dokter. Jika dinominalkan, barang bukti tersebut memiliki nilai setara Rp194.130.000.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus tempel, ada juga yang menjual langsung dengan mengkamuflase berjualan di warung-warung yang berada di pinggir-pinggir jalan, mereka sambil berjualan obat-obatan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, Jum’at (30/01).
BACA: Obon Tabroni: Banyak Dikonsumsi Remaja, Tramadol dan Excimer Picu Aksi Kriminal di Kabupaten Bekasi
Sumarni mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras melalui nomor CLBK 0813-8399-0086, layanan 110, atau polsek jajaran. “Kami meminta bantuan seluruh warga masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan peredaran obat-obatan berbahaya. Mari kita selamatkan generasi muda dan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras,” kata dia.
Terpisah, Ketua Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang, Edo memberikan apresiasi atas kinerja Polres Metro Bekasi yang dinilai konsisten dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya pil koplo. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif mengawasi anak-anak mereka dan berkontribusi dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang dengan memahami modus operandi para pelaku.
Menurut Edo, untuk menjalankan bisnis terlarang tersebut para pelaku biasanya menyamarkan aktivitas mereka dengan membuka usaha kecil seperti warung kelontong, toko kosmetik, toko baju, laundry, hingga pedagang makanan dan minuman ringan (citul, es teh, dll) agar tidak mencurigakan. Bahkan ada yang lebih ekstrem dengan memasang spanduk LBH di tokonya.
“Ada yang buka warung kelontong, counter handphone, toko baju, laundry, hingga pedagang cue. Yang lebih parah lagi, ada yang pasang spanduk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di tokonya,” ungkap Edo.
Ia juga menambahkan bahwa ciri utama tempat yang dijadikan lokasi penjualan pil koplo adalah adanya hilir mudik anak-anak remaja atau ABG. “Kalau ada anak-anak ABG sering mondar-mandir di tempat itu, bisa dipastikan 99% mereka jualan obat. Biasanya juga ada toko yang menggunakan teralis besi, itu sudah pengalaman bosnya,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















