Pengedar Tramadol di Cikarang Utara Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Dalam Bantal

Dalam penangkapan terhadap H alias E, petugas dari Satres Narkoba Unit I Subnit 1 Polres Metro Bekasi menemukan 23 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam bantal di sebuah kontrakan yang terletak di Kp. Harapan Baru RT 01/RW 13, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam penangkapan terhadap H alias E, petugas dari Satres Narkoba Unit I Subnit 1 Polres Metro Bekasi menemukan 23 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam bantal di sebuah kontrakan yang terletak di Kp. Harapan Baru RT 01/RW 13, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria berinisial H alias E berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di sebuah kontrakan yang terletak di Kp. Harapan Baru RT 01/RW 13, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (08/06) dinihari. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 23 butir obat keras jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam bantal. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.

Bacaan Lainnya

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan whatsapp CLBK yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Unit I Subnit 1 Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA: Modus Penjual Pil Koplo di Kabupaten Bekasi, Buka Warung Kelontong, Counter HP Hingga Pasang Spanduk LBH

Kanit Narkoba Unit I Polres Metro Bekasi, IPTU Agus Supriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat dalam rangka mencegah penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin. “Kami akan terus berupaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan,” kata dia, Senin (08/06).

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku mendapatkan Tramadol dari seseorang berinisial AS yang kini masih dalam pengejaran petugas. Diduga, barang tersebut diperoleh melalui sistem tempel, sebuah metode yang kerap digunakan dalam transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.

Saat ini, H alias E beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait