Dari Karangasih Hingga Sukadami, Peredaran Tramadol di Cikarang Kembali Digulung Polisi

Petugas Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di lokasi yang berbeda di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.
Petugas Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di lokasi yang berbeda di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (08/06) lalu, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di lokasi yang berbeda.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial DA, warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. DA diamankan bersama seorang saksi berinisial MLA di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Karangasih, pada Senin malam sekitar pukul 19.06 WIB.

Dari tangan DA, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 80 butir Tramadol, 24 butir Hexymer yang dikemas dalam delapan plastik klip bening, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp164.000, satu unit telepon genggam, dompet, dan tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MF alias A. Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Aliyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/06).

BACA: Bikin Kuat Kerja Hingga Tahan Lama di Ranjang? Mengupas Mitos Tramadol yang Menyesatkan

Hanya berselang sekitar 18 menit setelah penangkapan DA, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan MF alias A di sebuah kontrakan yang berada di Jalan KH Fudholi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, sekitar pukul 19.24 WIB.

Penangkapan MF merupakan hasil pengembangan langsung dari keterangan yang diberikan DA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah yang jauh lebih besar, yakni 800 butir Tramadol yang dikemas dalam 80 lembar, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.855.000, dua unit telepon genggam, dompet, tas selempang, serta satu unit sepeda motor.

“Petugas menduga MF memiliki peran yang lebih tinggi dalam rantai distribusi obat keras tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengaku mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial R alias BR yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian,” ungkapnya.

Aliyani menambahkan, pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap kasus serupa di wilayah Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JT, warga Gelanggang Ulim Pidie Jaya, Aceh, bersama seorang saksi berinisial D.

BACA: Tramadol Masuk ke Kampung-kampung, Sumarni Ajak Kepala Desa Ikut Awasi Peredaran Obat Keras

Dari tangan JT, polisi menyita 150 butir Tramadol, 121 butir Hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp479.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa JT diduga memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial J. Saat ini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik,” imbuhnya.

Aliyani menjelaskan bahwa seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok dan distributor yang berada di atas para terduga pelaku.

Selain memeriksa para saksi dan terduga pelaku, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah disita. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan obat sekaligus melengkapi berkas penyidikan.

“Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Kami juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar agar peredarannya dapat ditekan dan tidak semakin meluas,” tutupnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait