BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi yang digelar pada 8 Juni 2026 memunculkan polemik. Kadin Jawa Barat menyatakan pelaksanaan musyawarah tersebut tidak sah dan cacat hukum. Namun, panitia pelaksana membantah tudingan tersebut dan menegaskan seluruh ketentuan telah dipenuhi sesuai aturan organisasi.
Ketua Steering Committee Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi, Soleh Jaelani, mengatakan pihaknya tidak menerima pernyataan Kadin Jawa Barat yang menyebut pelaksanaan musyawarah melanggar aturan.
“Kami jelas tidak menerima pernyataan Kadin Jawa Barat yang menyebut Mukab Kabupaten Bekasi tidak sesuai aturan. Kami melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan seluruh persyaratan yang diminta telah terpenuhi,” ujar Soleh, Rabu (10/06).
BACA: Dukung Iklim Investasi di Kabupaten Bekasi dan Bantu Program Pemerintah Daerah
Polemik ini bermula dari surat Kadin Jawa Barat Nomor 0144/JU/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang penjelasan kedudukan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi. Surat yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, dan ditujukan kepada Bupati Bekasi itu menyatakan bahwa berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi faktual, pelaksanaan Mukab VIII tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kadin Jawa Barat menegaskan bahwa Mukab VIII yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang tidak memperoleh persetujuan dari pihaknya sehingga proses maupun hasil musyawarah dinilai cacat hukum.
Menanggapi hal itu, Soleh menilai kesimpulan Kadin Jawa Barat tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan penyelenggaraan musyawarah telah dipenuhi oleh panitia.
Menurut dia, Mukab juga memperoleh legitimasi dari tokoh-tokoh pengusaha dan masyarakat Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai peninjau. Kehadiran mereka, kata Soleh, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Organisasi Nomor Skep/215/DP/XI/2024.
Ia menjelaskan, panitia telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diwajibkan. Bahkan pemberitahuan pelaksanaan musyawarah telah disampaikan sejak Maret 2026 atau sekitar dua bulan sebelum acara berlangsung.
“Total ada 52 syarat yang harus dipenuhi dan semuanya kami penuhi. Untuk urusan administrasi, kami berani menjamin Kabupaten Bekasi sangat tertib,” katanya.
Soleh juga mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan telah melalui proses asistensi serta verifikasi oleh Kadin Jawa Barat. Setiap kekurangan yang ditemukan dalam proses tersebut, menurutnya, langsung dilengkapi oleh panitia.
“Asistensi pertama, lalu asistensi kedua, semua kekurangan kami lengkapi. Sampai terakhir tersisa empat syarat dan itu pun kami penuhi,” ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan dianggap lengkap, panitia dipanggil ke Kantor Kadin Jawa Barat untuk membahas hasil asistensi. Dalam pertemuan itu, kata Soleh, muncul permintaan agar Mukab ditunda selama 40 hari. Namun permintaan tersebut hanya disampaikan secara lisan tanpa disertai dasar tertulis.
“Tidak ada dasar tertulis yang disampaikan kepada kami. Kemudian muncul surat yang menyatakan Mukab kami cacat hukum. Ini yang kami sesalkan karena secara aturan tidak ada yang dilanggar,” katanya.
Soleh menyatakan pihaknya akan menyampaikan laporan hasil Mukab sekaligus meminta penjelasan resmi kepada Kadin Jawa Barat terkait dasar penilaian tersebut. Jika persoalan tidak menemukan titik temu, pihaknya siap meminta Kadin Indonesia turun tangan untuk menyelesaikan polemik.
“Bahkan jika perlu sampai ke gugatan, kami siap karena seluruh bukti dan persyaratan kami miliki. Yang jelas kami ingin Kamar Dagang Industri Kabupaten Bekasi tetap utuh tanpa perpecahan. Begitu juga di tingkat atas, kami mendukung organisasi yang solid tanpa adanya kubu-kubu,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















