BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai melakukan penertiban Pajak Air Tanah (PAT) dengan memeriksa administrasi dan melakukan verifikasi lapangan terhadap tujuh perusahaan. Dari pemeriksaan perdana tersebut, petugas masih menemukan sejumlah sumur air tanah yang digunakan perusahaan namun belum seluruhnya mengantongi izin.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemeriksaan administrasi dan verifikasi lapangan dilakukan terhadap tujuh perusahaan, yakni PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Hotel Swiss-Belinn, serta PT Adhimix RMC.
“Hasil pemeriksaan, mayoritas perusahaan sudah memenuhi ketentuan perizinan. Namun masih ada beberapa perusahaan yang menggunakan sumur air tanah yang belum seluruhnya memiliki izin,” kata Iwan Ridwan, Kamis (23/07).
BACA: Dari Ribuan, Hanya 300 Pabrik di Kabupaten Bekasi yang Bayar Pajak Air Tanah
Salah satu temuan terdapat di PT Adhimix. Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut memiliki tiga sumur air tanah, namun baru satu sumur yang telah memiliki izin.
“Di Adhimix izinnya cuma satu sumur, padahal ada tiga. Nah yang duanya kita minta membuat surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” ujarnya.
Selain itu, tim juga menemukan sumur air tanah yang sudah tidak lagi digunakan, tetapi belum ditutup secara resmi sesuai ketentuan.
“Ada juga yang memang ditemukan ada sumurnya lebih, tapi sumurnya sudah tidak dipakai. Kita sampaikan harus mengajukan surat penutupan sumurnya,” jelasnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di PT Coca-Cola menunjukkan seluruh dokumen perizinan telah sesuai. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan meter air untuk memastikan penggunaan air tanah tidak melebihi batas debit yang diizinkan.
BACA: Kabupaten Bekasi Optimalkan Pendapatan Pajak Air Tanah
“Coca-Cola ada 14 sumur. Tiap sumur ada batasan debit, tidak boleh lebih dari seribu meter kubik per bulan. Jadi penggunaan air berpindah ke sumur lainnya. Tadi meternya juga dicek oleh petugas dari provinsi,” katanya.
Iwan menambahkan, penertiban saat ini diprioritaskan terhadap perusahaan yang berada di luar kawasan industri. Pasalnya, sebagian besar perusahaan di dalam kawasan industri sudah menggunakan jaringan perpipaan dengan sumber air permukaan sehingga tidak lagi mengandalkan air tanah.
Kegiatan penertiban tersebut turut melibatkan perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta Dinas ESDM sebagai bentuk sinergi dalam pengawasan pemanfaatan air tanah sekaligus optimalisasi penerimaan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis langkah tersebut mampu meningkatkan penerimaan Pajak Air Tanah karena objek pajak yang selama ini belum memiliki izin dapat segera didaftarkan sebagai wajib pajak.
“Kami berharap adanya penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak,” ujar Iwan. (***)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















