Kabupaten Bekasi Optimalkan Pendapatan Pajak Air Tanah

Ilustrasi: Pajak Air Tanah Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya, pajak dari sektor air tanah yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan banyaknya perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten berimbas positif terhadap pendapatan daerah. Namun, sambungnya, sejauh ini pajak dari sektor tersebut belum optimalkan karena banyaknya perusahaan yang izin pengambilan air tanahnya habis.

Bacaan Lainnya

BACA: Optimalkan Pajak Restoran, Kabupaten Bekasi Incar Usaha Katering

“Kita punya target Rp 12 miliar tahun ini. Baru tercapai Rp 7 miliar. Salah satu kendalanya, ada 302 perusahaan yang izin pemanfaatan air tanahnya habis dan perlu diproses ulang,” ujar Jaoharul Alam, Kamis (03/08).

Untuk memudahkan, Pemerintah Daerah telah memfasilitasi perusahaan-perusahaan yang izin pemanfaatan air tanahnya habis dengan menggelar coahing clinic atau bimbingan teknis, mengingat pihak yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA: Perbaikan Jalan Butuh Duit Banyak, Dani Ramdan Getol Gali PAD Baru

“Untuk mempermudah itu, pada coaching clinic, kita pertemukan antara pengelola perizinan dari Balai Besar Kementrian ESDM, kemudian dari DPMPTSP, dari PDAM kemudian dari Dinas ESDM Provinsi. Kita hadirkan semua pada coaching clinic, yang diikuti 201 perusahaan yang menggunakan air tanah di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Melalui kegiatan coaching clinic ini, diharapakan dapat memberikan solusi dan manfaat bagi pelaku usaha dalam pengajuan  proses perizinan air tanah secara efektif dan efesien.

“Pemerintah Daerah tentunya memberikan apresiasi kepada seluruh perusahaan, kepada wajib pajak yang telah meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait