Tas Berisi Rp35 Juta Dicuri dari Dalam Mobil, Tiga Pelaku Ditangkap

Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang tunai Rp35 juta dan telepon seluler dari dalam sebuah mobil yang terparkir di Kampung Sampora RT 002/RW 001, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengembangan penyelidikan.
Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang tunai Rp35 juta dan telepon seluler dari dalam sebuah mobil yang terparkir di Kampung Sampora RT 002/RW 001, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengembangan penyelidikan.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang tunai Rp35 juta dan telepon seluler dari dalam sebuah mobil yang terparkir di Kampung Sampora RT 002 RW 001, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengembangan penyelidikan.

Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul mengatakan, kasus tersebut bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban pada Minggu 19 Juli 2026 lalu terkait hilangnya sebuah tas berisi uang tunai sekitar Rp35 juta beserta sejumlah barang pribadi dan telepon seluler yang ditinggalkan di dalam mobil.

Bacaan Lainnya

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar AKP Hotma Partogu Sitompul, Kamis (23/07).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi para pelaku. Rekaman tersebut menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.

BACA: Sopir Kabur Bawa Mobil Majikan, Ditangkap Saat Sembunyi di Belakang Kontrakan

Berbekal hasil analisis rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.

Pada Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial ITA (19), MRSA (17), dan RP (15) di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sejumlah kartu perbankan.

Hotma mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dan menelusuri keberadaan uang tunai Rp35 juta yang dilaporkan hilang.

“Proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti masih terus dilakukan untuk melengkapi pembuktian serta menelusuri keberadaan uang yang belum ditemukan,” ujarnya.

Para terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hotma juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai, telepon seluler, tas maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait