BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Kepolisian Sektor Serang Baru mengungkap kasus dugaan pencurian tas berisi uang tunai Rp35 juta dan telepon seluler dari dalam mobil yang terparkir di Kampung Sampora RT 002 RW 001, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dari tiga terduga pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Partogu Sitompul mengatakan, dua terduga pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial MRSA (17) dan RP (15), sedangkan satu pelaku lainnya berinisial ITA (19).
“Dua dari tiga terduga pelaku masih berstatus anak sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak,” kata AKP Hotma Partogu Sitompul, Kamis (23/07).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Minggu 19 Juli 2026 terkait hilangnya sebuah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp35 juta, telepon seluler, serta sejumlah barang pribadi yang ditinggalkan di dalam mobil.
BACA: Tas Berisi Rp35 Juta Dicuri dari Dalam Mobil, Tiga Pelaku Ditangkap
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Serang Baru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi para pelaku.
Berbekal analisis rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.
Ketiganya diamankan pada Selasa 21 Juli 2026 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Perumahan Griya Asri, Kampung Buek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan saat beraksi, dua unit telepon seluler, satu unit iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sejumlah kartu perbankan.
Meski demikian, uang tunai sebesar Rp35 juta yang dilaporkan hilang hingga kini belum ditemukan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku sekaligus menelusuri keberadaan uang tersebut.
“Proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti masih terus dilakukan untuk melengkapi pembuktian serta menelusuri keberadaan uang yang belum ditemukan,” ujar Hotma.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Hotma juga mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang tunai, telepon seluler, tas, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan meski hanya ditinggalkan dalam waktu singkat, guna meminimalkan risiko tindak kejahatan seperti pencurian. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















