DPRD Kabupaten Bekasi Minta Inspektorat Audit Investigatif Dana BOS Negeri dan Swasta

Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi terkait pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/07)
Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus XVI DPRD Kabupaten Bekasi terkait pembahasan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/07)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah negeri maupun swasta. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin paling tegas yang disampaikan Panitia Khusus (Pansus) XVI dalam pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara Pansus XVI, Saeful Islam, mengatakan temuan BPK menunjukkan pengelolaan dana BOS masih dilakukan secara tidak prosedural. Kondisi tersebut dinilai turut berkontribusi terhadap pemberian opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2025.

“Temuan mengenai dana BOS menunjukkan masih lemahnya tata kelola, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran di sektor pendidikan. Ini harus menjadi perhatian serius karena ikut memengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” kata Saeful, Selasa (14/07).

BACA: Mantan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya Cikarang dan Istrinya Jadi Tersangka Penggelapan Dana Pendidikan

Menurutnya, meski dana BOS bersumber dari APBN dan disalurkan langsung ke rekening sekolah, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pencatatan, pembinaan, serta pengawasan.

“Kami melihat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian. Pemerintah daerah tidak boleh hanya beralasan bahwa dana tersebut berasal dari pusat dan disalurkan langsung ke sekolah. Fungsi pembinaan dan pengawasan tetap harus berjalan secara maksimal,” ujarnya.

Pansus pun meminta Plt Bupati Bekasi segera mengambil langkah korektif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Salah satu rekomendasinya adalah meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperketat proses verifikasi dan validasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan penganggaran dana BOS untuk satuan pendidikan swasta.

Selain itu, pengawasan terhadap kepala sekolah sebagai penanggung jawab dana BOS juga diminta diperkuat agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai transaksi yang sebenarnya.

“Jangan sampai ada laporan administrasi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” kata Saeful.

Pansus juga meminta Tim Manajemen BOS tingkat SD dan SMP mengoptimalkan fungsi monitoring dan evaluasi agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh substansi penggunaan anggaran.

Rekomendasi paling tegas yang disampaikan Pansus adalah meminta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan investigatif terhadap dugaan penyalahgunaan dana BOS di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Saeful.

Selain itu, Pansus turut menyoroti kelemahan dalam Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SiPLah). DPRD merekomendasikan penguatan sistem melalui penerapan verifikasi biometrik atau autentikasi berlapis pada akun kepala sekolah untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, termasuk penyedia barang dan jasa.

Pansus juga meminta setiap pengadaan barang melalui SiPLah disertai verifikasi fisik sebelum laporan pertanggungjawaban disahkan, sehingga transaksi yang dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan sekolah. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait