DPRD Kabupaten Bekasi Tampung Aspirasi Fukhis, Pembahasan Raperda Pariwisata Dihentikan Sementara

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi saat menemui masa aksi yang menolak perubahan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kamis (09/07) pagi.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi saat menemui masa aksi yang menolak perubahan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kamis (09/07) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi merespons aksi damai yang digelar Forum Ukhuwah Islamiah (Fukhis) dengan menghentikan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Keputusan itu diambil setelah jajaran Panitia Khusus (Pansus) XIV menerima aspirasi para ulama dan perwakilan organisasi Islam yang menolak dihilangkannya Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016.

Aksi yang berlangsung di depan Gerbang Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (09/07) pagi, diikuti sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Massa menyampaikan penolakan terhadap rencana penghapusan ketentuan yang selama ini melarang sejumlah jenis usaha hiburan malam dalam Perda Kepariwisataan.

Bacaan Lainnya

Anggota Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKB, Ombi Hari Wibowo, mengatakan audiensi antara Pansus dan Fukhis berlangsung kondusif. Menurutnya, DPRD menerima seluruh aspirasi yang disampaikan para ulama dan akan menjadikannya sebagai bahan dalam pembahasan raperda.

“Para ulama, kiai, dan ajengan yang tergabung dalam Fukhis kita terima dengan baik. Dalam dialog tadi mereka mendorong sebuah kesepakatan, salah satunya agar Pasal 47 pada Perda Nomor 3 Tahun 2016 tidak diubah (dihilangkan-red),” kata Ombi usai memimpian audiensi.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda Kepariwisataan saat ini masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh pembahasan pasal demi pasal, termasuk ketentuan mengenai usaha hiburan malam yang menjadi sorotan publik.

BACA: Revisi Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi Tuai Penolakan, Ormas Islam Minta Larangan Diskotek Hingga Karaoke Tak Dihapus

Menurut Ombi, sejak pembahasan dimulai beberapa hari lalu, Pansus masih fokus melakukan sinkronisasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan substansi raperda selaras dengan berbagai sektor pembangunan daerah.

“Pembahasan kita baru pendalaman dan sinkronisasi dengan OPD. Belum sampai ke pembahasan tempat hiburan malam, bahkan pasal-pasalnya juga belum dibahas. Jadwal pembahasan pasal per pasal baru direncanakan pada 27 Juli,” ujarnya.

Ombi menegaskan, Raperda yang saat ini dibahas masih berupa rancangan awal yang disusun oleh Dinas Pariwisata bersama tim konsultan. Karena itu, menurutnya, masih terbuka ruang untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi perda.

Ia juga menyampaikan bahwa Pansus sejak awal berkomitmen melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, dalam proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterima semua pihak.

“Kami sebenarnya punya niat baik untuk melibatkan seluruh pihak, baik Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, maupun organisasi Islam lainnya termasuk Fukhis, untuk memberikan masukan agar Pansus menghasilkan keputusan yang terbaik,” katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda itu mengungkapkan anggota Pansus dari sejumlah fraksi telah menandatangani kesepakatan bersama yang akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Salah satu poin yang mengemuka dalam kesepakatan tersebut adalah perlunya penyempurnaan draf raperda, khususnya terkait ketentuan yang menjadi keberatan Fukhis.

“Hari ini pembahasan Pansus kita hentikan sementara sambil meminta arahan pimpinan DPRD. Salah satu permintaan dari Fukhis memang agar draf raperda diperbaiki terlebih dahulu. Kemungkinan nanti mereka juga akan kami undang secara resmi untuk membedah pasal demi pasal bersama,” jelasnya.

Meski demikian, Ombi mengatakan secara umum Fukhis mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi. Penolakan hanya difokuskan pada rencana perubahan ketentuan mengenai usaha tempat hiburan malam.

“Kami melihat mereka tidak mempermasalahkan substansi pariwisata yang lain. Yang menjadi perhatian hanya pasal yang mengatur tempat hiburan malam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fukhis menolak rencana penghapusan Pasal 47 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang melarang sejumlah usaha hiburan malam, seperti diskotek, bar, kelab malam, pub, karaoke, panti pijat, hingga jenis usaha lain yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama. Dalam draf revisi, ketentuan tersebut digantikan dengan pengaturan berbasis kesesuaian tata ruang atau sistem zonasi. Penolakan itu disampaikan melalui aksi damai dan audiensi dengan Pansus XIV DPRD Kabupaten Bekasi. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait