BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Khusus (Pansus) XVI DPRD Kabupaten Bekasi menilai opini disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 tidak semata-mata dipengaruhi persoalan hukum yang menjerat kepala daerah. Faktor yang dinilai paling menentukan justru lemahnya kepemimpinan dan minimnya koordinasi di internal Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kesimpulan tersebut mengemuka setelah dua hari kebelakang Pansus XVI DPRD melakukan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dari hasil rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pansus menemukan adanya hambatan komunikasi dan koordinasi antara kepala daerah dengan perangkat daerah.
Anggota Pansus XVI, Saiful Islam, mengatakan sebagian besar OPD mengaku tidak pernah memperoleh arahan yang jelas dari pimpinan terkait kebijakan strategis pemerintah daerah, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan selama proses pemeriksaan BPK berlangsung.
“Dari hasil rapat tadi, mereka mengaku sama sekali tidak diberikan arahan dari pimpinannya. Karena posisinya sebagai bawahan, mereka tentu tidak berani menyampaikan secara terbuka. Padahal dalam sebuah organisasi, faktor leadership sangat menentukan,” kata Saiful Islam, Selasa (07/07).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masing-masing perangkat daerah bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang kuat. Akibatnya, berbagai temuan hasil pemeriksaan BPK tidak segera ditindaklanjuti secara terarah.
Saiful menegaskan kepala daerah seharusnya mengambil peran aktif dengan memberikan instruksi kepada seluruh OPD ketika muncul temuan dalam proses audit. “Harusnya setelah ada temuan, pimpinan langsung memberikan instruksi apa yang harus dilakukan. Dari keterangan dinas, arahan seperti itu tidak pernah ada,” ujarnya.
BACA: Sekda Kabupaten Bekasi Beberkan Penyebab Opini Disclaimer BPK, Singgung Kasus yang Ditangani KPK
Ia juga menyoroti kesempatan yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi atau perbaikan pada masa sanggah. Menurutnya, peluang tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal akibat lemahnya koordinasi internal.
Lebih lanjut, Saiful menilai persoalan hukum yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang bukan menjadi penyebab utama lahirnya opini disclaimer. Menurutnya, kondisi serupa pernah dialami Kabupaten Bekasi saat mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun saat itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK karena roda pemerintahan tetap berjalan dengan koordinasi yang baik.
“Waktu Bu Neneng menghadapi persoalan hukum, Kabupaten Bekasi tetap mendapat opini WTP. Saat itu almarhum Pa Eka bersama Sekda mampu memberikan arahan kepada perangkat daerah sehingga pemerintahan tetap berjalan. Sayangnya kondisi itu tidak terjadi saat ini,” kata Saiful.
Ia pun menegaskan bahwa kepemimpinan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Seperti diketahui, opini disclaimer yang diterima Kabupaten Bekasi menjadi capaian terburuk dalam sejarah pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Opini tersebut merupakan tingkat penilaian terendah dari BPK, berada di bawah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), maupun Tidak Wajar.
Secara umum, opini disclaimer diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup atau ruang lingkup pemeriksaan dibatasi, sehingga BPK tidak dapat menyimpulkan kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















