BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – DPRD Kabupaten Bekasi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyusul diterimanya opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025.
Pembentukan pansus dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK sekaligus untuk mengkaji secara menyeluruh berbagai temuan yang menyebabkan Kabupaten Bekasi gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan pembentukan pansus merupakan amanat peraturan bagi pemerintah daerah yang memperoleh opini di bawah WTP. Karena itu, DPRD sebagai lembaga pengawas berkewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Aturannya memang demikian. Daerah yang mendapat predikat di bawah WTP harus ada tindak lanjutnya. DPRD sebagai lembaga pengawasan perlu membentuk pansus untuk membahas hasil LHP BPK,” kata Ade Sukron usai paripurna pembentukan Pansus LHP BPK, Kamis (02/07).
Ia menjelaskan DPRD memiliki waktu paling lama dua pekan sejak menerima dokumen LHP BPK untuk menindaklanjutinya.
“Kami ingin mengetahui duduk persoalannya, kenapa sampai mendapatkan penilaian seperti ini. Mudah-mudahan nanti kami memperoleh penjelasan yang komprehensif dari BPK. Fokus kami hanya pada temuan-temuan BPK, sedangkan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD secara keseluruhan akan dilakukan dalam agenda P2APBD,” katanya.
BACA: BPK Beri Opini Disclaimer untuk LKPD Kabupaten Bekasi 2025
Ade menilai opini disclaimer tidak muncul akibat satu persoalan saja, melainkan merupakan akumulasi berbagai temuan yang belum ditindaklanjuti secara maksimal.
“Sebetulnya ini menyangkut banyak hal. Ada temuan baru, ada juga temuan lama yang belum ada penyelesaian atau perbaikan yang signifikan. Itu yang akan didalami pansus agar diketahui sumber persoalannya dan nantinya bisa dirumuskan dalam rekomendasi perbaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memastikan pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Ia mengaku telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempercepat penyelesaian setiap temuan.
Asep juga meminta Sekretaris Daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja OPD setiap pekan dan menyampaikan laporan perkembangan secara rutin setiap bulan.
“Kemarin sudah saya kumpulkan OPD. Saya minta Sekda melakukan penilaian setiap minggu, lalu setiap satu bulan memberikan laporan kepada saya. Itu juga akan menjadi bagian dari penilaian,” ujarnya.
Ia pun menyambut baik langkah DPRD membentuk Pansus LHP BPK. Menurutnya, keterlibatan DPRD justru akan membantu pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang menjadi catatan BPK.
“Sah-sah saja kalau DPRD membentuk pansus untuk melakukan penilaian. Malah meringankan saya karena semua persoalan bisa dibahas secara terbuka dan dicari solusinya bersama,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















