BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pagi ini, Balai Rakyat DPRD Kabupaten Bekasi dipenuhi pasangan suami istri yang datang membawa harapan yang sama: mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Di antara antrean warga yang menunggu giliran sidang isbat nikah terpadu, tampak pasangan Warna Suwarna dan istrinya, Unih.
Warna yang kini berusia 56 tahun menggenggam erat berkas yang dibawanya. Raut wajahnya terlihat lega. Setelah hampir 37 tahun menjalani kehidupan rumah tangga bersama Unih, pasangan asal Kampung Tegal Danas, Desa Jayamukti, itu akhirnya berkesempatan memperoleh buku nikah yang selama ini belum mereka miliki.
“Saya sangat banyak-banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah mengadakan sidang isbat yang sangat bermanfaat, khususnya bagi saya dan umumnya bagi masyarakat lainnya,” ujar Warna, Jumat (14/08).
Bagi sebagian orang, buku nikah mungkin hanya dianggap sebagai dokumen administrasi. Namun bagi Warna dan Unih, dokumen itu memiliki makna yang jauh lebih dalam.
BACA: 41 Pasangan di Kabupaten Bekasi Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu
Pasangan ini mengaku tidak pernah membayangkan proses untuk mendapatkan legalitas pernikahan bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa biaya. Melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, mereka merasa sangat terbantu.
“Sangat-sangat bermanfaat sekali. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah memfasilitasi dengan adanya sidang isbat ini,” katanya.
Warna juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diterimanya benar-benar gratis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun selama mengikuti proses sidang isbat. “Gratis, tidak ada pungutan sedikit pun dari mana pun. Sangat-sangat gratis,” tegasnya sambil tersenyum.
Di sela kegiatan, pasangan itu tampak beberapa kali saling bertukar pandang. Hampir empat dekade hidup bersama membuat keduanya tidak banyak bicara untuk memahami perasaan masing-masing. Hari itu menjadi momen yang terasa berbeda dari hari-hari sebelumnya.
Program Sidang Isbat Nikah Terpadu sendiri mendapat apresiasi dari banyak warga karena memberikan akses yang lebih mudah bagi pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan. Selain membantu proses pengesahan pernikahan, layanan terpadu tersebut juga memudahkan pengurusan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
Warna berharap program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar lebih banyak warga merasakan manfaatnya. “Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus ada, supaya masyarakat yang belum punya buku nikah bisa terbantu,” ungkapnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














