41 Pasangan di Kabupaten Bekasi Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 41 pasangan suami istri di Gedung Balai Rakyat, Cikarang Pusat, Jumat (14/08) pagi. Program tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 41 pasangan suami istri di Gedung Balai Rakyat, Cikarang Pusat, Jumat (14/08) pagi. Program tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 41 pasangan suami istri di Gedung Balai Rakyat, Cikarang Pusat, Jumat (14/08) pagi. Program tersebut merupakan kolaborasi Pemkab Bekasi, Pengadilan Agama Cikarang, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Carwinda, mengatakan jumlah peserta yang mengikuti sidang isbat merupakan hasil verifikasi dari sekitar 60 pasangan yang mengajukan permohonan.

Bacaan Lainnya

“Dari sekitar 60 pasangan lebih yang mengajukan, setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, ada 41 pasangan yang memenuhi persyaratan. Mudah-mudahan seluruh proses isbat hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Carwinda.

Menurutnya, sidang isbat nikah terpadu menjadi salah satu upaya penyelesaian persoalan pernikahan yang telah sah secara agama tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara.

BACA: Tak Miliki Buku Nikah, 49 Pasutri di Kabupaten Bekasi Ikut Sidang Isbat

Ia menegaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan administrasi kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga hingga akta kelahiran anak.

“Pernikahan tidak hanya sah secara agama dan kepercayaan, tetapi juga harus dicatatkan oleh negara. Ini penting untuk kepastian administrasi keluarga dan anak-anak,” ujarnya.

Asisten Daerah I Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan program tersebut memberikan akses pelayanan administrasi bagi masyarakat untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan yang sebelumnya belum tercatat.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, pernikahan bagi masyarakat Muslim wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan masyarakat non-Muslim melakukan pencatatan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

“Banyak masyarakat yang secara agama sudah sah menikah, tetapi negara belum mengakuinya karena belum tercatat. Dampaknya bisa terlihat pada dokumen seperti Kartu Keluarga maupun administrasi akta kelahiran anak,” kata Hudaya.

Melalui sidang isbat terpadu tersebut, peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat memperoleh penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan dokumen pernikahan resmi yang difasilitasi pemerintah daerah.

Hudaya mengimbau masyarakat agar tertib administrasi sejak awal dengan mencatatkan pernikahan secara resmi di KUA. Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada dasarnya tidak dipungut biaya.

“Jangan sampai masyarakat baru mengurus pencatatan pernikahan setelah muncul persoalan administrasi. Lebih baik sejak awal pernikahan dicatatkan secara resmi agar hak-hak keluarga dan anak terlindungi,” tegasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait