BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memastikan dokumen yang beredar di media sosial terkait penetapan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM tahun 2024–2025 merupakan dokumen yang telah dimanipulasi dan dipalsukan.
Dokumen tersebut beredar luas di masyarakat, melalui sejumlah platform media sosial dengan mencantumkan format surat Pidsus-5A dan nomor SP-245/M.2.31/Fd.1/12/2025 yang diklaim sebagai surat penetapan tersangka terhadap Reza Lutfi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menegaskan bahwa format surat Pidsus-5A bukan surat penetapan tersangka, melainkan surat permintaan keterangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
“Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang beredar,” kata Ronald, Rabu (12/08).
Ronald menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, termasuk kesalahan nomor surat yang digunakan. Menurut dia, nomor SP-245 yang dicantumkan dalam selebaran bukan terkait perkara Perumda Tirta Bhagasasi, melainkan surat panggilan saksi sidang atas nama Herman Suratno dalam perkara tindak pidana korupsi Desa Sumber Jaya.
BACA: Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa di Sumberjaya
“Nomornya juga bukan 245, tetapi 205. Nomor 245 itu adalah surat panggilan saksi sidang dalam perkara lain,” ujarnya.
Ia juga meluruskan penggunaan Sprint Nomor 025 yang dicantumkan dalam dokumen tersebut. Surat itu, kata Ronald, merupakan surat permintaan keterangan terhadap saksi pada tahap penyelidikan dan bukan surat penetapan tersangka.
Menurut Ronald, perbedaan format dan nomor surat menunjukkan adanya dugaan manipulasi terhadap dokumen resmi Kejaksaan.
“Nomor surat ini sepertinya diedit dan dimodifikasi, namun yang mengedit tidak mengetahui bahwa Pidsus-5A itu bukan merupakan surat penetapan tersangka,” katanya.
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan hingga saat ini belum pernah menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Reza Lutfi terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025.
Ronald menegaskan, apabila dokumen palsu tersebut sengaja digunakan untuk kepentingan tertentu yang dapat mengganggu proses penanganan perkara, perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan dan penyebaran informasi bohong.
“Kalau dipergunakan pada hal-hal yang bisa merugikan kepentingan penyidikan, bagi kami ada perintangan penyidikan. Jika suratnya palsu, itu merupakan penyebaran berita bohong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarluaskan dokumen yang mengatasnamakan Kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Kami mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu mengonfirmasi dan mengklarifikasi kepada kami supaya tidak menimbulkan salah menerima informasi,” kata Fajar. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














