Ratusan UMKM di Kabupaten Bekasi Urus NIB Lewat Layanan Jemput Bola

Pelayanan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.
Pelayanan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat sekitar 700 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan melalui layanan jemput bola yang digelar di pasar dan desa untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus legalitas usaha.

Capaian tersebut diperoleh dari delapan kali pelayanan di pasar dan tiga kali pelayanan di desa yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2026. Dalam setiap kegiatan, rata-rata sekitar 80 NIB berhasil diterbitkan dengan pendampingan langsung dari petugas.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Perizinan Sosial Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan program jemput bola menyasar pelaku usaha yang telah menjalankan usaha namun belum memiliki NIB maupun masyarakat yang masih kesulitan menggunakan sistem pendaftaran digital.

“Sebetulnya NIB itu self-service. Mereka bisa menginput sendiri melalui internet dengan mengunjungi website OSS. Tetapi kadang masyarakat belum banyak yang melek teknologi. Jadi kita hadir untuk memberikan kemudahan,” ujar Sarwoko, Kamis (13/08).

Salah satu layanan terbaru digelar melalui kegiatan Pelayanan Pendampingan Penerbitan NIB dan Sertifikasi Halal di Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Menurut Sarwoko, petugas tidak hanya membantu proses penerbitan NIB, tetapi juga mendampingi masyarakat mulai dari pembuatan akun Online Single Submission (OSS), penginputan data, hingga pencetakan dokumen NIB.

“Akun OSS itu nantinya bisa digunakan pelaku usaha apabila ingin mengembangkan usahanya dengan menambah jenis usaha atau KBLI sesuai ketentuan,” katanya.

BACA: Legalitas NIB, PIRT Hingga Sertifikasi Halal Permudah UMKM Kabupaten Bekasi Lebarkan Sayap

Ia menjelaskan kepemilikan NIB memberikan manfaat penting bagi UMKM karena menjadi identitas dan legalitas usaha, sekaligus menjadi salah satu persyaratan untuk mengakses berbagai program pemerintah dan pembiayaan perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Intinya, NIB itu berfungsi untuk bisa memajukan usaha mereka agar UMKM itu bisa naik kelas,” ujar Sarwoko.

Untuk memperluas jangkauan pelayanan, DPMPTSP menargetkan layanan jemput bola dapat menyasar 10 desa hingga akhir tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam mengakses layanan digital.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 10 personel DPMPTSP, tiga personel Dinas Koperasi dan UKM, serta empat personel BPJPH, sehingga total 17 petugas diterjunkan dalam setiap pelayanan.

DPMPTSP memastikan program jemput bola akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya karena masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki legalitas usaha.

“Program layanan jemput bola ini akan terus kita lakukan, bukan hanya terhenti di tahun ini. Setiap tahun kita terus merencanakan program layanan jemput bola,” tutur Sarwoko.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak UMKM memiliki NIB sehingga dapat memperluas akses pembiayaan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, dan meningkatkan daya saing usaha di tingkat lokal maupun nasional. (RIZ)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait