BPK Beri Opini Disclaimer untuk LKPD Kabupaten Bekasi 2025

Ilustrasi Gedung Bupati di Komplek Perakantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Ilustrasi Gedung Bupati di Komplek Perakantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Opini ini menjadi yang terendah dalam hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, menilai hasil tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera membenahi tata kelola keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Ini harus menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari kepala daerah, sekretaris daerah hingga seluruh perangkat daerah. Hasil ini menunjukkan ada persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi,” kata Hamluddin, Selasa (30/06).

Menurutnya, opini disclaimer diberikan karena auditor tidak memperoleh bukti yang cukup untuk memastikan laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

Kondisi tersebut bisa disebabkan berbagai faktor, seperti ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi riil di lapangan, kurangnya bukti pendukung, hingga keterbatasan akses auditor terhadap informasi selama proses pemeriksaan.

“Seluruh penggunaan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, wajib dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diaudit. Apabila auditor tidak memperoleh bukti yang memadai, maka kewajaran laporan keuangan sulit dinilai,” ujarnya.

Hamluddin mengatakan pembenahan tidak cukup hanya dilakukan pada aspek administrasi. Menurutnya, Pemkab Bekasi perlu mengevaluasi seluruh siklus pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pelaksanaan program hingga evaluasi hasil kegiatan.

Setiap program, lanjut dia, harus benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, dilaksanakan sesuai anggaran, serta memberikan manfaat yang jelas. Evaluasi juga harus mampu mencegah terjadinya pemborosan, praktik markup maupun penyimpangan anggaran.

“Apabila persoalan tersebut tidak segera dibenahi, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terus menurun,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa buruknya tata kelola keuangan dapat berdampak pada iklim investasi di Kabupaten Bekasi yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

BACA: Kabupaten Bekasi Raih Predikat WTP, BPK Pantau Tindak Lanjut Temuan dan Rekomendasi

“Kepercayaan masyarakat dan investor sangat bergantung pada tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Karena itu, hasil audit ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem,” ucapnya.

Selain itu, Hamluddin menilai lemahnya pengendalian internal juga perlu menjadi perhatian. Ia mendorong kepala daerah melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah, termasuk pejabat yang dinilai belum mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Pendapat senada disampaikan Dosen Universitas Muhammadiyah Indonesia (UM Indonesia), Adi Susila. Menurutnya, opini disclaimer menunjukkan auditor belum memperoleh keyakinan yang memadai terhadap validitas dan akurasi laporan keuangan yang disusun pemerintah daerah.

“Ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi di lapangan menjadi salah satu penyebab utama munculnya opini tersebut,” katanya.

Adi menjelaskan dampak dari opini disclaimer bergantung pada akar persoalan yang ditemukan, apakah hanya menyangkut administrasi atau berkaitan dengan pemborosan, kerugian negara hingga penyimpangan anggaran.

Ia juga menilai pengawasan internal harus diperkuat. Menurutnya, apabila fungsi Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berjalan maksimal, potensi munculnya opini disclaimer seharusnya dapat ditekan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sekaligus memperkuat kapasitas aparatur, kelembagaan, serta sistem pengelolaan keuangan agar kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.

Langkah Perbaikan Pemkab Bekasi

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan menerima opini disclaimer dari BPK sebagai momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Langkah pertama adalah mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, serta menjamin keterbukaan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Pemkab akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa pada seluruh proyek APBD maupun APBD Perubahan guna memutus praktik transaksional atau sistem ijon proyek.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan berkoordinasi secara intensif dengan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola keuangan sekaligus memulihkan validitas pencatatan aset daerah.

Asep menegaskan, prioritas pemerintah daerah saat ini adalah melakukan reformasi birokrasi, mengembalikan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal dengan mengedepankan integritas. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait