BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut salah satu faktor yang memengaruhi hasil pemeriksaan tersebut disebabkan karena kasus hukum yang terjadi di tubuh pemerintah daerah. Salah satunya, buntut penangkapan Bupati Bekasi non aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Endin Samsudin, mengatakan setiap perangkat daerah memiliki kendala yang berbeda dalam proses penyusunan laporan keuangan. Namun secara umum, masih terdapat kekurangan data yang harus dilengkapi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kalau bicara kendala, sebetulnya ini kegiatan rutin. Setiap perangkat daerah tentu kendalanya berbeda-beda. Tetapi secara umum memang ada kekurangan data yang harus kita lengkapi,” kata Endin, usai menghadiri rapat bersama Pansus LHP di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (06/07) sore.
BACA: KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka
Ia tidak menampik bahwa persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi turut memberikan dampak terhadap proses administrasi penyusunan laporan keuangan. Menurutnya, pasca kasus yang ditangani KPK, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terdampak sehingga proses administrasi dan pemenuhan dokumen tidak berjalan optimal.
“Persoalannya mungkin dampak dari adanya masalah hukum dan sebagainya. Ada beberapa dinas kita yang memang terdampak, salah satunya karena sempat disegel, sehingga itu ikut memengaruhi,” ujar Sekda.
Endin menjelaskan, dampak tersebut bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
“Ya, berdampak, walaupun mungkin tidak signifikan. Selain administrasi, faktor psikologis teman-teman juga agak terdampak. Karena itu sekarang kita fokus melakukan perbaikan dan pemulihan dengan kembali bekerja sesuai aturan,” katanya.
Untuk menindaklanjuti temuan BPK, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah menyusun rencana aksi bersama seluruh perangkat daerah. Rencana tersebut akan menjadi pedoman penyelesaian seluruh kewajiban yang harus dipenuhi agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat diperbaiki.
“Kami sedang mengambil langkah bersama perangkat daerah. Mereka yang memiliki tindak lanjut akan kami kumpulkan. Setelah pertemuan dengan perangkat daerah, baru akan disusun timeline atau rencana aksi penyelesaiannya,” jelas Endin Samsudin.
Selain itu ia juga mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Menurutnya, keberadaan pansus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kami sangat mengapresiasi DPRD. Dengan adanya Pansus LHP ini justru mendorong TAPD dan seluruh perangkat daerah agar lebih cepat menyelesaikan kewajiban-kewajiban kami terhadap BPK,” tandasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















