BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bekasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru 2.272 perusahaan yang telah mendaftarkan informasi lowongan kerja melalui platform Karirhub milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Padahal, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Indonesia dengan ribuan perusahaan yang beroperasi, baik di dalam maupun di luar kawasan industri.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, mengatakan jumlah tersebut terdiri atas perusahaan yang berada di kawasan industri maupun di luar kawasan.
“Sampai sekarang perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan,” kata Ali Amran, Senin (06/07).
Di sisi lain, jumlah pencari kerja asal Kabupaten Bekasi yang telah terdaftar di aplikasi Karirhub mencapai 36.517 orang. Data tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan platform pencarian kerja yang terintegrasi secara nasional.
BACA: Lowongan Kerja di Kabupaten Bekasi Kian Langka
Meski demikian, Ali mengungkapkan masih ada sejumlah kendala yang dihadapi perusahaan dalam memanfaatkan platform tersebut. Salah satunya adalah banyak pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap mengirimkan lamaran.
“Misalnya perusahaan membuka lowongan operator dengan batas usia maksimal 25 tahun, tetapi yang usianya 27 sampai 30 tahun tetap mendaftar. Begitu juga syarat tinggi badan minimal 155 sentimeter, yang tidak memenuhi syarat tetap mengirimkan berkas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyortiran ulang secara manual sehingga proses rekrutmen menjadi lebih lama.
Selain itu, perusahaan juga kesulitan memilah dokumen pelamar berdasarkan kompetensi dan sertifikat pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan karena jumlah berkas yang masuk sangat banyak.
“Kalau di beberapa job portal swasta, penyaringan pelamar sudah bisa dilakukan secara otomatis sesuai kualifikasi. Sementara di Karirhub proses itu masih terus dikembangkan,” katanya.
Namun demikian, Ali menyebut pemerintah telah melakukan penguatan sistem. Saat ini, enam job portal nasional telah terintegrasi dengan Karirhub sehingga ke depan masyarakat, termasuk pencari kerja di Kabupaten Bekasi, dapat mengakses lebih banyak informasi lowongan melalui satu platform.
“Kementerian Ketenagakerjaan sedang mendorong agar berbagai job portal bergabung ke Karirhub sehingga nanti tercipta satu data ketenagakerjaan nasional,” ucapnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, Disnaker Kabupaten Bekasi terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan, termasuk yang berada di kawasan industri, agar melaporkan setiap lowongan kerja melalui Karirhub sesuai ketentuan Perpres Nomor 57 Tahun 2023.
“Kami terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar perusahaan mau melaporkan lowongannya melalui Karirhub. Harapannya, ketika perusahaan membuka rekrutmen tidak perlu lagi memposting di berbagai tempat, cukup melalui Karirhub yang sudah terintegrasi dengan platform SIP Kerja milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Ali menegaskan bahwa kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan telah diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023, dengan aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pengawas ketenagakerjaan, bukan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten.
“Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan,” pungkasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















