BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan perhatian serius terhadap urgensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru yang digagas oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi. Disisi lain, legislator menilai Raperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Ketua Bidang Khusus Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi, G. Anwar AS, menyoroti istilah ‘perlindungan guru’ yang digunakan dalam Raperda tersebut. Menurutnya, istilah itu seolah-olah menggambarkan adanya kasus kriminalisasi terhadap guru, padahal hingga saat ini belum ditemukan kasus dimaksud di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia juga mengingatkan agar Raperda ini tidak dimanfaatkan secara tidak tepat, seperti menjadi tameng bagi guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran hukum, misalnya penyelewengan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS).
“Jadi jangan sampai ketika Raperda ini telah disahkan menjadikan guru absolute. Contoh ketika ditemukan adanya guru atau Kepsek yang melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Siswa (Bos) lalu viral atau menjadikan dirinya tersangkut dengan hukum, nanti mengatakan seolah-olah atau seakan-akan dirinya dikriminalisasi, sehingga tentu saja ini harus diantisipasi,” kata dia, Minggu (26/04).
BACA: Cabuli Murid, Oknum Guru SD di Cikarang Timur Dipolisikan
Menanggapi hal ini, Ketua Pansus XII DPRD Kabupaten Bekasi, Yusuf Fathullah Fajri, menjelaskan bahwa urgensi pembahasan Raperda Perlindungan Guru mencakup beberapa aspek penting. Pertama, Raperda ini merupakan amanat konstitusi yang merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945 Pasal 18 ayat 6, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 74 Tahun 2008, hingga Peraturan Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kedua, Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pendidik. Yusuf menyebut bahwa guru sering berada dalam posisi rentan saat menegakkan kedisiplinan di sekolah. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan tercipta ekosistem pendidikan yang kondusif, di mana hak-hak guru terlindungi sehingga mereka dapat fokus pada peningkatan kualitas pengajaran tanpa rasa takut.
“Ketiga, urgensi lainnya adalah bonus demografi 2045 menuju Indonesia Emas perlu disiapkan pemimpin masa depan yang siap dari berbagai sisi kemampuan. maka perlu guru yang bisa mentranformasi ilmu dan menanamkan karakter yang berintegritas,” ungkapnya.
Menurut Yusuf, istilah ‘Perlindungan Guru’ dalam Raperda ini telah sesuai dengan nomenklatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Mendikdasmen No. 4 Tahun 2026. Perlindungan yang dimaksud mencakup aspek hukum, profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja. Yusuf mengibaratkan perlindungan ini seperti helm pengaman yang digunakan bukan karena ingin jatuh, melainkan untuk melindungi jika terjadi kecelakaan.
“Perlindungan di sini maknanya luas, tidak hanya soal pencegahan kriminalisasi, tetapi juga mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ini adalah bentuk afirmasi negara/daerah hadir memastikan Guru & Tenaga Kependidikan dapat melaksanakan tugas profesinya. Sama seperti adanya Perlindungan Anak, Perlindungan Saksi, perlindungan nelayan dan lainnya,” kata dia.
Meskipun belum ada kasus kriminalisasi guru yang terungkap secara masif di Kabupaten Bekasi, Yusuf menekankan bahwa Raperda ini bersifat preventif.
“Meskipun mungkin tidak selalu terekspos secara masif di media, dinamika di lapangan menunjukkan adanya potensi gesekan, near-miss( kasus hampir terjadi) antara guru, siswa, dan orang tua. Jadi urgensi Raperda ini bukan hanya untuk merespons kasus yang sudah terjadi, tetapi bersifat preventif (pencegahan) sedia payung sebelum hujan. Kita ingin membangun payung hukum sebelum masalah muncul. Dengan adanya SOP yang jelas, penyelesaian sengketa di lingkungan pendidikan dapat dilakukan melalui jalur mediasi atau advokasi,” ujarnya.
Yusuf juga memastikan bahwa Raperda Perlindungan Guru ini tidak akan menjadi tameng bagi pelaku pelanggaran hukum seperti penyelewengan dana BOS. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada guru.
“Perlindungan yang dimaksud hanya berlaku dalam konteks pelaksanaan tugas profesi sesuai kode etik dan aturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran hukum di luar koridor profesi, maka proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. <span;>Raperda ini justru akan memperjelas batasan mana yang masuk dalam ranah perlindungan profesi dan mana yang merupakan pelanggaran hukum murni” tegasnya. (DIM)
















